Polisi Tembak Polisi
Isi Nota Pembelaan Ferdy Sambo yang Diberi Judul Setitik Harapan Dalam Ruang Sesak Pengadilan
Itu dianggapnya karena pembelaannya dibuat di tengah hinaan, caci maki, olok-olok serta tekanan luar biasa dari semua pihak kepadanya dan keluarga
Penulis: Sinatrya Tyas | Editor: Fitriana Andriyani
Diketahui, pembunuhan berencana Brigadir J itu diotaki oleh Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Adapun pembunuhan itu dilakukan di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Dalam kasus ini, JPU meyakini Sambo bersalah dalam kasus pembunuhan yang membuat Brigadir J tewas dalam kondisi tertembak. Perbuatan Sambo pun juga telah memenuhi rumusan perbuatan pidana.
Baca juga: Ferry Irawan Ancam Bongkar Aib Venna Melinda jika Menolak Berdamai, Ini Respons Hotman Paris
Baca juga: Terbukti Bersalah, Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup pada Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua
Baca juga: Martin Lukas Curiga dengan Sumber Kekayaan Ferdy Sambo: Gaji Rp 35 juta, Belanja Rp 600 Juta?
"Kami Penuntut Umum menuntut mohon agar majelis hakim yang memeriksa dan memutuskan menyatakan Ferdy Sambo secara terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana telah terbukti melakukan pembunuhan berencana," ujar JPU saat membacakan surat penuntutan di PN Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).
Atas hal tersebut, JPU menuntut agar Majelis Hakim PN Jakarta Selatan untuk menyatakan Ferdy Sambo terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana dalam pembunuhan Brigadir J.
"Tidak ditemukan alasan pembenar maupun pemaaf, sehingga terdakwa Ferdy Sambo dapat dimintai pertanggungjawaban pidana," jelas JPU.
Akibat perbuatannya itu, JPU pun menuntut Ferdy Sambo agar dijatuhkan pidana seumur hidup penjara. Dia dinilai melanggar pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo seumur hidup," jelas JPU.

(TribunAmbon.com)(TribunManado.co.id)
Prakiraan Cuaca Maluku Kamis, 26 Januari 2023: Waspada Hujan Petir di Dobo dan Masohi |
![]() |
---|
Erajaya Maluku City Mall Buka Lowongan Kerja, Pendidikan SMA Sederajat, Ini Syaratnya |
![]() |
---|
Ucapan Selamat Fadli Zon di Hari Ulang Tahun Megawati Soekarnoputri |
![]() |
---|
Kecewa dengan Tuntutan JPU, Keluarga Harap Hakim Vonis Ferdy Sambo Hukuman Mati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.