News
Pemerintah Tegas: Haji Ilegal Bisa Berujung Pidana dan Blacklist dari Arab Saudi
Pemerintah mengimbau masyarakat tidak tergiur tawaran haji ilegal karena berisiko merugikan secara finansial dan hukum.
Ringkasan Berita:
- Pemerintah mengimbau masyarakat tidak tergiur tawaran haji ilegal karena berisiko merugikan secara finansial dan hukum.
- Pelaku haji ilegal terancam sanksi pidana, deportasi, hingga larangan masuk Arab Saudi sampai 10 tahun.
- Satgas Haji Ilegal telah dibentuk dan berhasil menggagalkan sejumlah keberangkatan non-prosedural, masyarakat diminta segera melapor jika menemukan indikasi penipuan.
TRIBUNAMBON.COM-Pemerintah mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur tawaran berhaji melalui jalur ilegal yang menjanjikan keberangkatan tanpa antre.
Praktik tersebut dinilai berisiko tinggi dan dapat merugikan calon jemaah.
Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah, Maria Assegaff, menegaskan bahwa haji ilegal tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum berat.
“Dapat berujung pada sanksi pidana, deportasi, bahkan larangan masuk Arab Saudi hingga 10 tahun. Karena itu, kami meminta masyarakat memastikan keberangkatan haji hanya melalui mekanisme resmi pemerintah,” ujarnya dalam konferensi pers virtual, Selasa (5/5/2026).
Baca juga: Transformasi Besar Dimulai: 4 Zodiak Paling Beruntung di 6 Mei 2026
Baca juga: Prakiraan Cuaca Ambon 6 Mei 2026: Siang Hari Cerah Berawan, Malam Hujan Ringan
Untuk mencegah praktik tersebut, pemerintah telah membentuk Satgas Haji Ilegal yang melibatkan Kementerian Haji dan Umrah Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Satgas ini ditempatkan di sejumlah titik pemberangkatan strategis guna mengawasi dan mencegah keberangkatan non-prosedural.
Maria menyebutkan, operasi satgas telah berhasil menggagalkan sejumlah upaya keberangkatan yang diduga terkait haji ilegal.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor ke aparat kepolisian jika menemukan indikasi penipuan atau praktik haji ilegal. Pelaporan dinilai penting agar penanganan hukum dapat dilakukan secara cepat dan tepat.
“Jika menemukan indikasi penipuan atau praktik haji ilegal, jangan ragu untuk segera melapor,” tegasnya.
10 WNI Ditangkap
Otoritas Arab Saudi kembali menangkap Warga Negara Indonesia (WNI) karena diduga terlibat dalam promosi dan praktik jual beli haji ilegal.
Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah, Maria Assegaff, mengungkapkan sudah 10 WNI telah ditangkap otoritas Arab Saudi dalam sepekan terakhir.
"Berdasarkan informasi yang kami terima dari KJRI Jeddah, dalam satu pekan terakhir, 10 WNI telah ditangkap di Arab Saudi karena diduga terlibat dalam promosi dan praktik jual beli haji ilegal," kata Maria dalam konferensi pers virtual, Selasa (4/5/2026).
Menurut Maria, penindakan tidak hanya menyasar WNI, tetapi juga sejumlah warga negara asing lainnya yang terlibat dalam praktik serupa.
Pemerintah Arab Saudi, kata Maria, saat ini tengah menerapkan kebijakan ketat bertajuk "La Hajj Bila Tasrih" atau tidak ada haji tanpa izin resmi.
| Gaji Kecil, Ironi 1,6 Juta Guru Honorer di Indonesia Hidup Dalam Ketidakpastian |
|
|---|
| Rupiah di Ujung Tekanan, Risiko Tembus Level Terlemah Kian Nyata |
|
|---|
| Sebut Seskab Teddy Gay, Amien Rais Bakal Dilaporkan ke Polisi |
|
|---|
| Rekrutmen Bintara TNI AL 2026 Masih Dibuka, Lulusan SMA hingga D3 Bisa Daftar |
|
|---|
| Viral Seorang Pria Diduga Rekam Arah Bawah Rok Penumpang di Stasiun Kebayoran |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/Haji-Ancam.jpg)