Jumat, 15 Mei 2026

News

Pemerintah Tegas: Haji Ilegal Bisa Berujung Pidana dan Blacklist dari Arab Saudi

Pemerintah mengimbau masyarakat tidak tergiur tawaran haji ilegal karena berisiko merugikan secara finansial dan hukum.

Tayang:
Istimewa
Ilustrasi IBADAH HAJI - Suasana pelaksanaan haji di Arab Saudi. 

"Kebijakan ini bertujuan menjamin kelancaran, ketertiban, serta kualitas layanan dari penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026 bagi jutaan umat muslim dari seluruh penjuru dunia," katanya. 

Pemerintah Indonesia, menurut Maria, mendukung penuh langkah tegas otoritas Arab Saudi dalam menindak pelanggaran tersebut.

"Pemerintah Indonesia menghormati dan mendukung seluruh langkah tegas dari Pemerintah Arab Saudi dalam memberantas praktik haji non-prosedural," ujarnya.

Dia menjelaskan, haji non-prosedural merupakan keberangkatan ibadah haji di luar mekanisme resmi pemerintah. 

Praktik ini tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berisiko tinggi terhadap keselamatan jemaah, kepastian hukum, hingga kelancaran ibadah itu sendiri.

Maria juga menegaskan bahwa pemerintah tidak akan melakukan intervensi terhadap proses hukum yang dijalani para WNI tersebut. 

Penanganan kasus sepenuhnya diserahkan kepada otoritas hukum Arab Saudi sesuai ketentuan yang berlaku.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kemenhaj Ungkap Sanksi Berat Haji Ilegal: Dipidana Hingga Dilarang Masuk Arab Saudi 10 Tahun

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved