Kasus Brigadir J

Kecewa dengan Tuntutan JPU, Keluarga Harap Hakim Vonis Ferdy Sambo Hukuman Mati

Martin mengatakan, keluarga Brigadir J berharap, Majelis Hakim yang memutus perkara nanti dapat memberikan vonis maksimal bagi setiap terdakwa yang me

Editor: Adjeng Hatalea
Tangkapan Layar
SIDANG SAMBO: Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) di pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023). 

JAKARTA, TRIBUNAMBON.COM - Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) di pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).

Tuntutan hukuman oleh JPU menuai kekecewaan pihak keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Hal itu disampaikan Pengacara keluarga Brigadir J, Martin Lukas.

"Dalam hal tuntutan pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa Ferdy Sambo, keluarga korban kecewa," ujar Martin seperti yang dikutip dari Kompas.com, Selasa.

Martin mengatakan, keluarga Brigadir J berharap, Majelis Hakim yang memutus perkara nanti dapat memberikan vonis maksimal bagi setiap terdakwa yang menjadi aktor intelektual.

Selain itu, juga pelaku utama yang mengakibatkan Brigadir J kehilangan nyawa harus divonis mati atau hukuman maksimal.

Walau begitu, kata Martin, pihaknya sependapat dengan JPU yang menyimpulkan Sambo terbukti melakukan pembunuhan berencana.

"Kami sependapat dengan pembacaan surat tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum kepada terdakwa Ferdy Sambo yang menyimpulkan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan pelanggaran UU ITE sebagaimana diatur dalam pasal 340 KUHP Jo Pasal 64 KUHP Jo Pasal 49 UU ITE Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP," jelasnya.

Baca juga: Terbukti Bersalah, Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup pada Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua

Sebelumnya, jaksa pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menuntut mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo penjara seumur hidup.

Ferdy Sambo dinilai jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya, Brigadir J.

Menurut Jaksa, pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dilakukan bersama-sama empat terdakwa lain, yakni Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.

"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup,“ ucapnya.(*)

(Kompas.com / Adhyasta Dirgantara / Diamanty Meiliana)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Menyelamatkan Bayi Baru Lahir

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved