Polisi Tembak Polisi
Kapolri Ungkap Kemungkinan Richard Eliezer Kembali Dinas ke Brimob Polri
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan, Richard Eliezer atau Bharada E bisa kembali lagi ke Korps Brigade Mobile (Brimob) Polri. Hal terseb
Penulis: Sinatrya Tyas | Editor: Fitriana Andriyani
TRIBUNAMBON.COM - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan, Richard Eliezer atau Bharada E bisa kembali lagi ke Korps Brigade Mobile (Brimob) Polri.
"Ya peluang (Bharada E kembali ke Brimob Polri) itu ada," ujar Sigit saat ditemui di kawasan Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Kamis (16/2/2023) seperti dikutip dari Kompas.com
Sigit mengatakan, Bharada E harus menjalani terlebih dahulu sidang komisi kode etik Polri (KKEP), mengingat dirinya sebelumnya terlibat dalam kasus pembunuhan berencana.
Sigit meminta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri segera menyiapkan sidang kode etik untuk Bharada E.
"Kita minta tim dari Propam untuk mempersiapkan segala sesuatunya, kalau memang sudah bisa dilaksanakan," tuturnya.
Adapun vonis Richard sudah bisa dikatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap, lantaran pihak kuasa hukum Bharada E dan kejaksaan tidak melayangkan banding atas vonis hakim.
Polri juga melihat harapan masyarakat serta orangtua terkait kembalinya Bharada E ke Polri.
Bahkan, Polri setiap harinya memantau jalan persidangan yang Bharada E lalui.
"Ya tentunya kan kita setiap hari juga mengikuti bagaimana perjalanan sidang. Tentunya apa yang menjadi pertimbangan hakim tentunya kan menjadi catatan-catatan kita," jelas Sigit.
"Semua menjadi pertimbangan kami untuk dalam waktu dekat apabila memang yang bersangkutan sudah menyatakan menerima itu semua menjadi bagian yang tentunya nanti akan dijadikan pertimbangan bagi komisi kode etik bagi institusi untuk bisa memutuskan satu keputusan yang adil bagi semua pihak," imbuh Listyo.

Richard Ungkap Keinginan Kembali ke Brimob
Kuasa hukum terpidana Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), Ronny Talapessy, menyatakan, kliennya sangat berharap bisa kembali berdinas di Korps Brimob Polri.
"Adalah harapan dari Richard Eliezer untuk kembali berdinas menjadi anggota Brimob. Itu adalah kebanggaan dari Richard Eliezer," kata Ronny.
Nasib karier Richard sebagai anggota Brimob Polri memang masih menjadi pertanyaan setelah divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sebab, menurut peraturan Kapolri, anggota Polri yang terlibat tindak pidana dan mendapat vonis di atas 2 tahun penjara akan dipecat.
Polisi Tembak Polisi
Richard Eliezer Pudihang Lumiu
Richard Eliezer
Potret Kapolri Listyo Sigid Prabowo
Ferdy Sambo Divonis Mati, Lalu Kapan Eksekusinya? |
![]() |
---|
Tak Ada Hal Meringankan dalam Vonis Sambo, Ini Sederet Hal Memberatkan |
![]() |
---|
Terbukti Rencanakan Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Divonis Mati |
![]() |
---|
Ibu Brigadir J Tertunduk dan Menangis saat Sidang Pembacaan Vonis Ferdy Sambo |
![]() |
---|
Isi Nota Pembelaan Ferdy Sambo yang Diberi Judul Setitik Harapan Dalam Ruang Sesak Pengadilan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.