Aliran Dana SMI

Dipolisikan Asis Sangkala Buntut Dugaan Kecipratan Dana SMI, Karmite Akui Tak Takut

Wakil Ketua DPRD Maluku, Asis Sangkala resmi polisikan politisi senior PDI Perjuangan Maluku, Evert Karmite.

Ist
Politisi senior PDI Perjuangan Maluku, Evert Karmite siap buka-bukaan jika dimintai keterangan oleh polisi, Minggu (5/2/2023). Sumber foto; Facebook Evert Karmite 

Selain Asis Sangkala, eks Ketua DPRD Maluku, Lucky Wattimury juga diduga menerima hal serupa.

Meski tak dijelaskan besaran uang yang diterima, namun, Lucky Wattimury juga diduga menerima proyek dari dana pinjaman tersebut.

“Bahwa yang dimaksudkan adalah pimpinan DPRD yang waktu itu menjabat. Saat itu tidak hanya menerima uang tapi juga proyek dari dana SMI,” ungkap Karmite.

Kuasa Hukum Asis Sangkala, Malik Raudhi Tuasamu menjelaskan, tindakan mantan Anggota DPRD Maluku yang diduga menyebarkan berita bohong bisa terancam pidana paling lama enam tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Ancaman tersebut sudah tertera berdasarkan ketentuan pasal 28 ayat (1) Jo. Pasal 45A ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Dalam pasal itu dijelaskan setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1miliar,” terangnya.

Selain itu, Evert Karmite juga bisa disangkakan dengan pasal 27 ayat (3) Jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Bahwa sebagimana ketentuan pasal 27 ayat (3) Jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dalam pasal itu, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta,” tandasnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved