Aliran Dana SMI
Dipolisikan Asis Sangkala Buntut Dugaan Kecipratan Dana SMI, Karmite Akui Tak Takut
Wakil Ketua DPRD Maluku, Asis Sangkala resmi polisikan politisi senior PDI Perjuangan Maluku, Evert Karmite.
Penulis: Mesya Marasabessy | Editor: Salama Picalouhata
Selain Asis Sangkala, eks Ketua DPRD Maluku, Lucky Wattimury juga diduga menerima hal serupa.
Meski tak dijelaskan besaran uang yang diterima, namun, Lucky Wattimury juga diduga menerima proyek dari dana pinjaman tersebut.
“Bahwa yang dimaksudkan adalah pimpinan DPRD yang waktu itu menjabat. Saat itu tidak hanya menerima uang tapi juga proyek dari dana SMI,” ungkap Karmite.
Kuasa Hukum Asis Sangkala, Malik Raudhi Tuasamu menjelaskan, tindakan mantan Anggota DPRD Maluku yang diduga menyebarkan berita bohong bisa terancam pidana paling lama enam tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Ancaman tersebut sudah tertera berdasarkan ketentuan pasal 28 ayat (1) Jo. Pasal 45A ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Dalam pasal itu dijelaskan setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1miliar,” terangnya.
Selain itu, Evert Karmite juga bisa disangkakan dengan pasal 27 ayat (3) Jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Bahwa sebagimana ketentuan pasal 27 ayat (3) Jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dalam pasal itu, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta,” tandasnya.
Kejati Dinilai Tak Serius Tangani Laporan Dugaan Korupsi Dana SMI yang Libatkan 2 Politisi Maluku |
![]() |
---|
Terhitung 3 Pekan Sejak Pelaporan Aliran Dana SMI, RUMMI: Kejati Tidak Serius |
![]() |
---|
RUMMI dan MAKAR Ancam Blokade JMP jika Laporan Penyalahgunaan Dana SMI Diabaikan |
![]() |
---|
Laporkan Wattimury dan Sangkala ke Kejati Maluku, RUMMI Juga Minta Mat Marasabessy Diperiksa |
![]() |
---|
Soal Aliran Dana SMI, RUMMI Lapor Wattimury dan Sangkala ke Kejati Maluku |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.