Maluku Terkini

Aziz Fidmatan Cari Keadilan, Surati Kapolri Menyoal Laporan Polisi di Polda Maluku

Ialah Aziz Fidmatan, mantan Kepala Sekolah SMA Negeri Tayando yang pernah menghabiskan dua tahun masa hukuman di Rutan dan Lapas Ambon karena kasus

Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com
Aziz Fidmatan tulis surat terbuka untuk Kapolri, Kamis (29/12/2022) 

AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Seorang ayah dua anak di Ambon memohon perhatian Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam penanganan laporan tindak pidana pemalsuan surat di Polda Maluku.

Ialah Aziz Fidmatan, mantan Kepala Dinas Perhubungan Kota Tual yang pernah menghabiskan dua tahun masa hukuman di Rutan dan Lapas Ambon karena kasus korupsi.

Belakangan, Aziz mendapati fakta pemalsuan surat oleh sejumlah oknum Jaksa Tual Maluku  Tenggara hingga membawanya ke balik jeruji.

Dalam surat terbuka yang diterima TribunAmbon.com, Kamis (29/12/2022) Azis tegas menyatakan sebagai korban kriminalisasi oleh oknum Jaksa.

“Saya bukan koruptor,” tegasnya dalam surat terbuka.

Oknum jaksa dimaksud ialah Heppies Notanubun dan kawan-kawan yang telah diganjar sanksi administratif karena terbukti membuat surat palsu.

Atas dasar itu sesuai putusan inkrah No : OO3/REG-PSI/KI-MAL/VII/2O21 tanggal 2O Januari 2O22, Aziz kemudian membuat laporan polisi tindak pidana pemalsuan surat ke Polda Maluku dengan nomor No.LP/B/335/VII/2O22/SPKT/POLDA MALUKU tanggal 22 Juli 2O22.

Aziz Fidmatan surat
Surat terbuka untuk dari Kapolri Aziz Fidmatan

Disayangkannya, hampir enam bulan berjalan belum ada tindak lanjut dari Polda Maluku.

Padahal sebelumnya, Mabes Polri telah memberikan atensi sesuai surat dari Kepala Badan Reserse Mabes POLRI No : B/9621/IX/IX/RES.7.5/2O22/Bareskrim  tanggal 19 September 2O22  perihal Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D).

Baca juga: Mencuri Handphone di Ambon, Warga Buru Diamankan Polisi

Baca juga: Kasus Inkrah, Cabjari Ambon di Banda Hilang Kabar Soal Uang Rp 347 Juta

“Awal Desember saya juga telah mengajukan permohonan audies dengan Kapolda Maluku, Irjen Pol. Lotharia Latief, namun juga belum mendapat tanggapan,” katanya.

Dikatakan, surat terbuka itu ditujuankan agar laporan polisi segera ditindaklanjuti demi memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum.

Dia pun memastikan penanganan Perkara Pembangunan USB SMA Negeri Tayando Tam Kota Tual  yang  didakwa  sebagai Tindak  Pidana Korupsi saat memutus perkara No. O8/Pid.Sus-TPK/2O16/PN Amb a.n. Terdakwa  Aziz Fidmatan, S.Sos, M,Si  terindikasi  Kriminilisasi  dan  Penyesatan selama  Proses Peradilan  sehingga  Pemohon  telah melaporkan  Pelanggaran Kode  Etik dan Perilaku  Hakim dan Jaksa selama persidangan pada tahun 2O17.

Berdasarkan pelaporan Pemohon tersebut, pada tanggal 8 April 2O2O   melalui  Putusan Komisi Yudisial RI, Nomor : O33/l/KY/XI/2O17 tanggal  13 April 2O2O  Majelis Hakim atas nama :  Alex T. M. H. Pasaribu, SH, MH, dkk selaku Ketua Majelis, Terbukti  melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim angka 8 yaitu berdisiplin tinggi dan angka 10, bersikap professional dengan pemberian Sanksi Administratif tingkat sedang.  

Selain  Majelis  Hakim judex facti ,  pelaporan terhadap  pelanggaran  Kode Etik  dan Perilaku Jaksa sesuai surat Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan kepada Jaksa Agung RI Nomor : R-531/H/H.III.2/09/2022 tanggal 26 September  2022, oknum Jaksa Penyidik / Penuntut yang menangani kasus Korupsi USB SMA Tayando Kota Tual  terbukti  diberi Sanksi Administratif  tingkat sedang atas nama : Heppies M H. Notanubun, S.H, dkk. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved