Maluku Terkini
Aziz Fidmatan Cari Keadilan, Surati Kapolri Menyoal Laporan Polisi di Polda Maluku
Ialah Aziz Fidmatan, mantan Kepala Sekolah SMA Negeri Tayando yang pernah menghabiskan dua tahun masa hukuman di Rutan dan Lapas Ambon karena kasus
AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Seorang ayah dua anak di Ambon memohon perhatian Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam penanganan laporan tindak pidana pemalsuan surat di Polda Maluku.
Ialah Aziz Fidmatan, mantan Kepala Dinas Perhubungan Kota Tual yang pernah menghabiskan dua tahun masa hukuman di Rutan dan Lapas Ambon karena kasus korupsi.
Belakangan, Aziz mendapati fakta pemalsuan surat oleh sejumlah oknum Jaksa Tual Maluku Tenggara hingga membawanya ke balik jeruji.
Dalam surat terbuka yang diterima TribunAmbon.com, Kamis (29/12/2022) Azis tegas menyatakan sebagai korban kriminalisasi oleh oknum Jaksa.
“Saya bukan koruptor,” tegasnya dalam surat terbuka.
Oknum jaksa dimaksud ialah Heppies Notanubun dan kawan-kawan yang telah diganjar sanksi administratif karena terbukti membuat surat palsu.
Atas dasar itu sesuai putusan inkrah No : OO3/REG-PSI/KI-MAL/VII/2O21 tanggal 2O Januari 2O22, Aziz kemudian membuat laporan polisi tindak pidana pemalsuan surat ke Polda Maluku dengan nomor No.LP/B/335/VII/2O22/SPKT/POLDA MALUKU tanggal 22 Juli 2O22.

Disayangkannya, hampir enam bulan berjalan belum ada tindak lanjut dari Polda Maluku.
Padahal sebelumnya, Mabes Polri telah memberikan atensi sesuai surat dari Kepala Badan Reserse Mabes POLRI No : B/9621/IX/IX/RES.7.5/2O22/Bareskrim tanggal 19 September 2O22 perihal Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D).
Baca juga: Mencuri Handphone di Ambon, Warga Buru Diamankan Polisi
Baca juga: Kasus Inkrah, Cabjari Ambon di Banda Hilang Kabar Soal Uang Rp 347 Juta
“Awal Desember saya juga telah mengajukan permohonan audies dengan Kapolda Maluku, Irjen Pol. Lotharia Latief, namun juga belum mendapat tanggapan,” katanya.
Dikatakan, surat terbuka itu ditujuankan agar laporan polisi segera ditindaklanjuti demi memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum.
Dia pun memastikan penanganan Perkara Pembangunan USB SMA Negeri Tayando Tam Kota Tual yang didakwa sebagai Tindak Pidana Korupsi saat memutus perkara No. O8/Pid.Sus-TPK/2O16/PN Amb a.n. Terdakwa Aziz Fidmatan, S.Sos, M,Si terindikasi Kriminilisasi dan Penyesatan selama Proses Peradilan sehingga Pemohon telah melaporkan Pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim dan Jaksa selama persidangan pada tahun 2O17.
Berdasarkan pelaporan Pemohon tersebut, pada tanggal 8 April 2O2O melalui Putusan Komisi Yudisial RI, Nomor : O33/l/KY/XI/2O17 tanggal 13 April 2O2O Majelis Hakim atas nama : Alex T. M. H. Pasaribu, SH, MH, dkk selaku Ketua Majelis, Terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim angka 8 yaitu berdisiplin tinggi dan angka 10, bersikap professional dengan pemberian Sanksi Administratif tingkat sedang.
Selain Majelis Hakim judex facti , pelaporan terhadap pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Jaksa sesuai surat Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan kepada Jaksa Agung RI Nomor : R-531/H/H.III.2/09/2022 tanggal 26 September 2022, oknum Jaksa Penyidik / Penuntut yang menangani kasus Korupsi USB SMA Tayando Kota Tual terbukti diberi Sanksi Administratif tingkat sedang atas nama : Heppies M H. Notanubun, S.H, dkk. (*)