Ambon Hari Ini
Mencuri Handphone di Ambon, Warga Buru Diamankan Polisi
Penangkapan pria berusia 25 tahun itu setelah personil Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Ambon menindak lanjuti laporan Korban AZP warga asal
Penulis: Ode Alfin Risanto | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Alfin Risanto
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Imran Waikabu alias Erik, warga asal Kabupaten Buru, Maluku akhirnya diringkus aparat Kepolisian Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease.
Penangkapan pria berusia 25 tahun itu setelah personil Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Ambon menindak lanjuti laporan Korban AZP warga asal desa Hative Kecil, Kecamatan Sirimau Kota Ambon.
"Iya pada Awal Desember itu AZP mendatangai Polresta Ambon melaporkan bahwa beberapa unit Handphone hilang digondol maling di rumahnya," ucap Kasat Reskrim Polresta Ambon, AKP Mido Manik, Jumat (30/12/2022).
Setelah mendapatkan laporan Personil Unit Buser dan Subnit III Pidana Umum (Pidum) langsung bergerak cepat melacak pelaku.
Erik akhirnya diciduk, dari tangannya pelaku, anggota mengamankan barang bukti berupa satu unit HP merk Samsung Galaxy S20 plus warna silver, dan satu unit HP merk Samsung Galaxy S9.
"Setelah melacak ternyata diketahui bahwa yang mengambil Hp Korban adalah Erik, yang saat ini mendiami kawasan STAIN Batu Merah," ucap Mido.
Baca juga: Ini Pesan Nurabia Tuasikal, Wisudawan Terbaik Unidar Ambon 2022
Baca juga: Waspada, Potensi Gelombang Capai 6 Meter di Perairan Maluku
Mido menuturkan, dari hasil pemeriksaan Modus operandi, pelaku memasuki rumah korban dengan cara menaiki tangga di samping rumah korban dan masuk ke dalam kamar korban.
Saat itu korban sedang tertidur lelap sehingga tersangka langsung mengambil HP milik korban.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka Erick di sudah ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar Pasal 363 ayat 1 ke-3e dan ke-5e KUHPidana.
"Tersangka terancaman kurungan pidana 7 tahun penjara," tutup Mido.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/Imran-Waikabu.jpg)