Maluku Terkini

Kasus Inkrah, Cabjari Ambon di Banda Hilang Kabar Soal Uang Rp 347 Juta

hingga status hukum kasus Parinussa telah inkrah, namun bukti setor belum juga diterima kuasa hukum Parinussa, dari Law office Amb Salampessy and

Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
Sumber; Ali Basri Salampessy
Ali Basri Salampessy dan rekan saat audiens dengan Kejati Maluku 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Ambon di Banda seolah hilang kabar dengan uang kerugian keuangan Negara sebesar Rp 347 juta yang telah disetor terpidana Marthen Philipus Parinusa.

Pasalnya, hingga status hukum kasus Parinussa telah inkrah, namun bukti setor belum juga diterima kuasa hukum Parinussa, dari Law office Amb Salampessy and Partners.

Kuasa Ali Basri Salampessy dan rekannya Edi Irsan Elys mempertanyakan alasan Cabjari Ambon di Banda belum juga menyerahkan bukti setor ke kas Negara.

Pasalnya, hal itu membuat klien mereka tak bisa menerima haknya dengan baik.

"Selaku kuasa hukum kami berharap agar Kejaksaan Tinggi bisa gerak cepat untuk mendapatkan bukti setoran ke kas negara tersebut karena perkaranya sudah lama inkrah, jika tidak maka patut di duga bahwa ada apa? Terhadap Uang Senialai Rp. 347 juta, yang telah disita dari klien kami, apakah digelapkan?," kata Salampessy dalam rilis yang diterima TribunAmbon.com, Rabu (28/12/2022).

Salampessy menjelaskan, permintaan bukti surat setor telah disampaikan ke Cabjari Ambon di Banda melalui surat Nomor: 002/Ex/AMBS&P/XI/2022 yang ditujukan kepada Kacabjari Ambon di Banda Naira via POS Indonesia.

Berdasarkan konfirmasi Kantor Pos Ambon, surat tersebut sudah telah diterima pada 13 Desember 2022 lalu.

Baca juga: Cuaca Buruk, Para Pendayung Perahu di Galala Berhenti Melaut

Baca juga: Cuaca Ekstrem Bakal Mendera Maluku Hingga Tahun Baru 2023

Dalam surat tersebut berisikan permintaan dokumen Setoran ke kas negara karena telah mengembalikan Uang senilai Rp. 347 juta yang dituangkan dalam dua surat berita acara Penyitaan oleh Cabjari Ambon di Banda Neira, Hubertus Tanate.

Namun hingga kini surat tersebut belum direspon.

"Sampai saat ini surat tersebut belum di respon oleh Kacabjari Ambon di Banda Naira, kami juga sudah berupaya menghubungi via WA tapi juga tidak ada Respon, Bahwa harapan Klien kami adalah biasa mendapatkan bukti surat setoran ke kas negara, ha ini akan digunakan klien kami untuk mengurus hak-hak selaku terpidana pada Lapas Ambon," jelasnya.

Atas tak ada kabar dari Cabjari Ambon di Banda Naira, Salampessy dan Elys telah bertemu Kejati Maluku untuk audiensi.

Salampessy melanjutkan, Kejati Maluku telah berjanji akan menindaklanjuti hal itu.

"Setelah mendengar apa yang disampaikan oleh kami kemudian Asintel melakukan koordinasi singkat. dalam audience ini juga akhirnya Asintel berjanji bahwa akan Menindaklanjuti Permintaan Dokumen tersebut dan akan menyampaikan kepada kami selaku kuasa hukum Parinussa karena merupakan Hak dari Klien Kami," jelasnya.

"Jika sampai Klien kami tidak menerima dokumen tersebut dan berakibat pada tidak bisa diterimanya hak-hak klien kami maka kami selaku kuasa hukum akan menempuh semua Langkah hukum yang patut oleh seorang advokat dalam membela kepentingan hukum klien kami," tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved