Tilang Elektronik

Sudah Berlaku di Ambon, Ini Tips Menghindari Tilang Kamera ETLE

Polda Maluku resmi memberlakukan tilang elektronik menggunakan kamera ETLE.

TribunAmbon.com/ Alfin Risanto
Guna menjaga dan menertibkan para pengendara di jalan raya, Polda Maluku resmi memberlakukan tilang elektronik menggunakan kamera ETLE. 

Polda Maluku bakal melakukan penarikan buku tilang dari semua anggota Polantas menyusul adanya larangan tilang manual untuk mencegah pungutan liar (pungli) kepada pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.

"Iya sudah diperintahkan agar semua anggota segera kembalikan buku tilang,"ungkap Kanit Laka Subditgakum Ditlantas Polda Maluku Iptu Chris Souisa, Rabu (2/11/2022).

Terlebih lanjutnya, Polda Maluku sudah resmi menghentikan tilang manual terhadap para pengendara yang melanggar lalu lintas pada, 30 Oktober 2022 di Ambon.

Selanjutnya, anggota Polantas apabila mendapat pengendara yang tidak mematuhi peraturan berlalu lintas di jalan, hanya bisa dilakukan dengan cara memberikan teguran.

"Apabila kedepatan pengendara melanggar maka Anggota nanti hanya bisa memberikan teguran secara lisan yang humanis," tuturnya.

Chriss menegaskan pihaknya akan memaksimalkan penindakan hukum melalui sistem tilang elektronik atau ETLE.

Ia mengungkapkan selama dua hari penerapan tilang elektronik atau Elektronic-Traffic Law Enforcement (E-TLE) sekitar 63 terkena sanksi penilangan.

"Kita sudah jalankan tilang elektronik dalam dua hari ini, dan lumayan banyak pelanggaran. Ada sebanyak 63 pengendara mendapatkan sanksi tilang hingga saat ini," ujar Chris.

Pada hari pertama Senin (31/10/2022), ada 20 pengendara terekam melanggar lalu lintas.

Dimana, 11 pelanggar adalah pengendara roda dua. Sementara sepuluh lainnya adalah pengendara roda empat.

Sedangkan pelanggar terbanyak terekam pada hari kedua, yakni Selasa (1/11/2022).

Yakni ada sebanyak 43 pelanggar, terdiri dari 11 pengendara roda dua dan 32 pelanggar roda empat.

Dijelaskan Chris, 63 pelanggar tersebut tak hanya terekam kamera ETLE Statis, namun juga terekam kamera ETLE Mobile.

"Karena ada personel di lapangan juga yang punya kamara ETLE mobile yang sudah tersambung lalu dengan sistem, " ucapnya.

Lanjut dikatakan, dari 63 pelanggar ini semuanya saat ini sudah menerima surat tilang yang dikirimkan melalui Kantor Pos.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved