Tilang Elektronik
Sudah Berlaku di Ambon, Ini Tips Menghindari Tilang Kamera ETLE
Polda Maluku resmi memberlakukan tilang elektronik menggunakan kamera ETLE.
Antaranya tidak menggunakan sabuk pengaman bagi pengendara maupun penumpang.
Kemudian menerobos lampu merah, menggunakan ponsel saat berkendara, pengendara dan pembonceng tidak gunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI).
Adapun sistem Tilang Elektronik ini pihaknya telah bekerja sama dengan PT Pos Indonesia.
Sehingga pelanggar lalulintas akan dikirimi surat konfirmasi yang berisi gambar pelanggaran.
Namun apabila tidak dilakukan konfirmasi ulang ke backoffice etlenas Ditlantas Polda Maluku, maka petugas akan melakukan catatan khusus dalam data ranmornya dalam sistem ERI (Elektronik Registrasi & Identifikasi) di Samsat.
"Selain berisi pelanggaran juga tercantum pula pasal yang dilanggar, biaya denda yang dilanggar, tanggal dan tempat pelanggaran, link situs web konfirmasi pelanggaran dan tanggal serta tempat sidang pelanggaran," ujar dia. (*)