Tilang Elektronik
Sudah Berlaku di Ambon, Ini Tips Menghindari Tilang Kamera ETLE
Polda Maluku resmi memberlakukan tilang elektronik menggunakan kamera ETLE.
TRIBUNAMBON.COM -- Guna menjaga dan menertibkan para pengendara di jalan raya, Polda Maluku resmi memberlakukan tilang elektronik menggunakan kamera ETLE.
Kanit Laka Subditgakum Ditlantas Polda Maluku Iptu Chris Souisa, mengatakan sebagai pengguna jalan kita wajib mematuhi aturan agar tidak terkena sanksi tilang ETLE.
"Untuk menjaga ketertiban dan keamanan berlalu lintas, wajib mematuhi aturan dan etika saat mengemudi \\, sehingga tidak merugikan pengguna jalan lain," tuturnya.
Ini beberapa tips agar terhindar dari tilang ETLE, berikut rangkumannya :
1. Selalu patuhi rambu-rambu lalu lintas dan marka jalan
2. Selalu kenakan sabuk keselamatan
3. Fokus berkendara. Dalam hal ini, jangan sesekali mengemudi sembari mengoperasikan telepon genggam
4. Jangan ngebut, sebab melebihi batas kecepatan sesuai ketentuan bisa ditindak ETLE
5. Jangan pakai pelat nomor kendaraan palsu. Hindari rute ganjil genap saat pelat nomor tidak sesuai tanggal
6. Melaju pada jalur yang benar, jangan pernah sekalipun berkendara melawan arus
7. Jangan menerobos lampu merah
8. Selalu gunakan perangkat keselamatan seperti helm saat mengendarai motor
9. Jangan berboncengan lebih dari dua orang
10. Selalu nyalakan lampu pada siang hari untuk sepeda motor.
Buku Tilang Sudah Ditarik
Polda Maluku bakal melakukan penarikan buku tilang dari semua anggota Polantas menyusul adanya larangan tilang manual untuk mencegah pungutan liar (pungli) kepada pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.
"Iya sudah diperintahkan agar semua anggota segera kembalikan buku tilang,"ungkap Kanit Laka Subditgakum Ditlantas Polda Maluku Iptu Chris Souisa, Rabu (2/11/2022).
Terlebih lanjutnya, Polda Maluku sudah resmi menghentikan tilang manual terhadap para pengendara yang melanggar lalu lintas pada, 30 Oktober 2022 di Ambon.
Selanjutnya, anggota Polantas apabila mendapat pengendara yang tidak mematuhi peraturan berlalu lintas di jalan, hanya bisa dilakukan dengan cara memberikan teguran.
"Apabila kedepatan pengendara melanggar maka Anggota nanti hanya bisa memberikan teguran secara lisan yang humanis," tuturnya.
Chriss menegaskan pihaknya akan memaksimalkan penindakan hukum melalui sistem tilang elektronik atau ETLE.
Ia mengungkapkan selama dua hari penerapan tilang elektronik atau Elektronic-Traffic Law Enforcement (E-TLE) sekitar 63 terkena sanksi penilangan.
"Kita sudah jalankan tilang elektronik dalam dua hari ini, dan lumayan banyak pelanggaran. Ada sebanyak 63 pengendara mendapatkan sanksi tilang hingga saat ini," ujar Chris.
Pada hari pertama Senin (31/10/2022), ada 20 pengendara terekam melanggar lalu lintas.
Dimana, 11 pelanggar adalah pengendara roda dua. Sementara sepuluh lainnya adalah pengendara roda empat.
Sedangkan pelanggar terbanyak terekam pada hari kedua, yakni Selasa (1/11/2022).
Yakni ada sebanyak 43 pelanggar, terdiri dari 11 pengendara roda dua dan 32 pelanggar roda empat.
Dijelaskan Chris, 63 pelanggar tersebut tak hanya terekam kamera ETLE Statis, namun juga terekam kamera ETLE Mobile.
"Karena ada personel di lapangan juga yang punya kamara ETLE mobile yang sudah tersambung lalu dengan sistem, " ucapnya.
Lanjut dikatakan, dari 63 pelanggar ini semuanya saat ini sudah menerima surat tilang yang dikirimkan melalui Kantor Pos.
"Iya sejauh ini sudah ada puluhan pengendara yang datang ke Kantor Ditlantas Polda Maluku untuk mengkonfirmasi surat tilang yang dikirimkan melalui Petugas Pos ke rumah,"tandasnya.
Orang Pertama yang Ditilang Elektronik di Ambon Adalah Anggota Polisi
Pelanggar lalulintas terekam kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) alias Tilang Elektronik kini resmi diberlakukan di Kota Ambon, Maluku.
Ditlantas Polda Maluku telah menerapkan denda Tilang Elektronik di Kota Ambon per Senin (31/10/2022).
Sebelumnya selama sebulan lebih pelanggar hanya diberikan teguran, sejak ETLE diluncuran Kota Ambon pada 22 September 2022.
Hingga hari kedua tilang elektronik resmi berlaku, terekam sebanyak 63 pengendara melakukan pelanggaran lalu lintas.
Tak tanggung-tanggung, rupanya banyak polisi terjaring tilang elektronik.
Bahkan ternyata, orang pertama yang ditilang elektronik di Kota Ambon adalah seorang anggota polisi.
Hal ini dibenarkan PS Kanit Laka Ditlantas Polda Maluku, Iptu Chriss Souisa.
Iptu Chris Souisa mengungkapkan orang pertama yang ditilang elektronik adalah anggota polisi.
"Iya pertama terkonfirmasi ditilang ETLE itu adalah anggota polisi," ucap Iptu Chriss Souisa kepada TribunAmbon, Rabu (2/11/2022).
Diakuinya, memang kebanyakan anggota polisi yang melanggar lalu lintas.
Terlebih banyak polisi melanggar marka jalan di kawasan Taman IAM Ambon di bawah Jembatan Merah Putih.
"Untuk marka jalan oleh pimpinan kita Kapolda Maluku harus menjadi atensi karena disinyalir banyak anggota Pplisi yang melanggar di sana,"ucapnya.
Dijelaskan, ada beberapa jenis pelanggar lalulintas yang terdeteksi kamera ETLE alias Tilang Elektronik.
Antaranya tidak menggunakan sabuk pengaman bagi pengendara maupun penumpang.
Kemudian menerobos lampu merah, menggunakan ponsel saat berkendara, pengendara dan pembonceng tidak gunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI).
Adapun sistem Tilang Elektronik ini pihaknya telah bekerja sama dengan PT Pos Indonesia.
Sehingga pelanggar lalulintas akan dikirimi surat konfirmasi yang berisi gambar pelanggaran.
Namun apabila tidak dilakukan konfirmasi ulang ke backoffice etlenas Ditlantas Polda Maluku, maka petugas akan melakukan catatan khusus dalam data ranmornya dalam sistem ERI (Elektronik Registrasi & Identifikasi) di Samsat.
"Selain berisi pelanggaran juga tercantum pula pasal yang dilanggar, biaya denda yang dilanggar, tanggal dan tempat pelanggaran, link situs web konfirmasi pelanggaran dan tanggal serta tempat sidang pelanggaran," ujar dia. (*)