Kasus Razman Nasution

HAPI Belum Usulkan Pencabutan BAS Razman Nasution, Evie Susanti Bakal Lapor ke PT Ambon

Himpunan Advokat/Pengacara Indonesia hingga kini belum mengusulkan pencabutan Berita Acara Sumpah (BAS) Advokat Razman Arif Nasution.

TribunAmbon.com/ Tanita Pattiasina
Istri Mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Puji Nugroho, Evi Susanto dan Pengacara Lien Matulessy saat wawancara terkait Razman Arif Nasution, Senin (26/9/2022). 

Razman mengambil sumpah di Ambon lantaran tak lolos sumpah advokat di Jakarta.

"Dan kenapa surat itu keluar saya juga tanya itu pun mungkin birokrasi surat menyurat jadi beliau mungkin tidak tahu. Saya pikir ini dipakai untuk meloloskan berita acara sumpah yang di Jakarta sendiri tidak diloloskan," lanjutnya.

Disisi lain, Pengacara Lien Matulessy menyayangkan Pengadilan Tinggi Ambon yang kurang selektif dalam mengeluarkan Berita Acara Sumpah (BAS) Advokat bagi Razman Arif Nasution.

Meskipun ada panitia dan organisasi yang harusnya menyeleksi berkas, namun PT sebagai lembaga hukum seharusnya lebih ketat sebelum mengeluarkan BAS.

“Saya cukup merasa terganggu karena ini catatan buruk bagi kita karena selain tidak domisili di Waihoka tapi kok bisa dikeluarkan surat domisili, tapi yang berikut yang penting adalah ijazahnya. Kalau misalnya ini terjadi dan tidak ditangani cepat oleh Pengadilan Tinggi Ambon maka jadi asumsi publik, oh ternyata bisa ijazah palsu tapi diterima,” kata pengacara Lien Matulessy yang juga mengambil sumpah bersamaan dengan Razman Nasution pada tahun 2015.

Tak hanya surat domisili yang dibuat-buat, ijazah Razman pun diduga palsu.

Padahal PT Ambon bisa dengan mudah memverifikasi ke pangkalan Data Perguruan Tinggi ataupun pengecekan secara kasat Mata.

Seperti, Ijazah Razman yang tak memiliki Barcode di ujung kanan ijazah dan cap kampus tak mengenai pas foto Razman di ijazah.

Selain itu Razman juga tak mengikuti magang selama dua tahun setelah lulus kuliah.

Padahal syarat pengambilan sumpah advokat yakni magang dua tahun, sementara tertera dalam ijazah palsu, ia lulus 2014.

Sedangkan pengambilan sumpah advokasi pada 2015, tak sampai setahun.

“Berikut kalau dilihat dari tahun kelulusan 2014 dan sumpah 2015, ada tahapan yang tidak dilalui yaitu magang minimal 2 tahun. Itu tidak bisa dipungkiri kalau memang proses itu wajib, dan kalau misalkan proses itu tidak dilakukan dan misalkan sumpah yang jadi pertanyaannya integritas seorang advokat bagaimana,” tambah Matulessy.

Sementara itu, Ketua HAPI, Anthony Hatane memastikan akan mengusulkan permohonan pencabutan di Pengadilan Tinggi Ambon pada pekan depan.

"Saya masih di Jakarta, namun balik ke Ambon pasti kami akan pengusulan itu. Kami dari organisasi pasti akan mengusulkan itu, cuman untuk keputusan pencabutan semua ditangan PT," tandasnya.

Diketahui, Razman Nasution diduga menggunakan ijazah palsu untuk menyatakan dirinya sebagai seorang sarjana hukum.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved