Temuan Mayat di Masohi

Deretan Fakta Pembunuhan Siswi SMA di Masohi, Kronologi hingga Korban Dibuang ke Gorong-gorong

Seperti diketahui, penemuan mayat perempuan di gorong-gorong kawasan Bundaran Kota Masohi, Rabu (9/3/2022) menggemparkan warga.

TribunAmbon.com/Lukman
MASOHI: Sejumlah Aparat Polres Maluku Tengah tampak sedang mengangkat mayat perempuan yang ditemukan di dalam selokan di kawasan Bundara Kota Masohi, Maluku Tengah Rabu (9/3/2022) sore. 

"Kami kenal dari gelang tangan yang terbuat dari benang dan gigi.” bebernya.

Latuny menyerahkan penuh pengungkapan kasus ini kepada pihak berwajib.

“Asumsi kita, pada kematian secara wajar maka jenazah harusnya berad

6. Pelaku Dihukum 20 tahun

Dikenakan pasal berlapis, dua pelaku pembunuhan siswi SMK di Masohi Maluku Tengah terancam hukuman 20 tahun penjara.

Kapolres Maluku Tengah, AKBP Abdul Ghafur dalam Konferensi yang digelar siang tadi di Mapolres setempat, Senin (14/3/2022) menyebutkan, Kedua pelaku disangka melanggar Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang kemudian dengan pasal 338 KUHP pasal 55 ayat 1 Pasal 351 ayat 3 ayat 338 KUHP pasal pasal 55 ayat 1 UUD Pasal 351.

"Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun. Ancaman ini dikenakkan karena korban masih di bawah umur,"kata Kapolres. (*)

Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved