Temuan Mayat di Masohi
Deretan Fakta Pembunuhan Siswi SMA di Masohi, Kronologi hingga Korban Dibuang ke Gorong-gorong
Seperti diketahui, penemuan mayat perempuan di gorong-gorong kawasan Bundaran Kota Masohi, Rabu (9/3/2022) menggemparkan warga.
"Kami kenal dari gelang tangan yang terbuat dari benang dan gigi.” bebernya.
Latuny menyerahkan penuh pengungkapan kasus ini kepada pihak berwajib.
“Asumsi kita, pada kematian secara wajar maka jenazah harusnya berad
6. Pelaku Dihukum 20 tahun
Dikenakan pasal berlapis, dua pelaku pembunuhan siswi SMK di Masohi Maluku Tengah terancam hukuman 20 tahun penjara.
Kapolres Maluku Tengah, AKBP Abdul Ghafur dalam Konferensi yang digelar siang tadi di Mapolres setempat, Senin (14/3/2022) menyebutkan, Kedua pelaku disangka melanggar Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang kemudian dengan pasal 338 KUHP pasal 55 ayat 1 Pasal 351 ayat 3 ayat 338 KUHP pasal pasal 55 ayat 1 UUD Pasal 351.
"Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun. Ancaman ini dikenakkan karena korban masih di bawah umur,"kata Kapolres. (*)