Gadis 16 Tahun Tewas Dibunuh karena Teriak saat Disetubuhi, Mayat Dibuang ke Gorong-gorong
Mayat gadis 16 tahun di selokan Bundaran Kota Masohi ternyata korban pembunuhan, pelaku mengaku membunuh karena korban teriak saat bersetubuh.
Penulis: Fitriana Andriyani | Editor: sinatrya tyas puspita
TRIBUNAMBON.COM - Penemuan mayat gadis 16 tahun di selokan menghebohkan warga Masohi, Maluku Tengah.
Mayat perempuan tersebut ditemukan dalam gorong-gorong di Jl Abdullah Soulissa, kawasan Bundaran Kota Masohi, Rabu (9/3/2022) sore.
Setelah penyelidikan selama beberapa hari, diketahui mayat tersebut merupakan korban pembunuhan.
Pelaku pembunuhan pun berhasil ditangkap di dua lokasi yang berbeda.
Adapun pelaku pembunuhan tersebut yakni RS (22) dan IPT (34) warga Desa Haya Kecamatan Tehoru.
Kapolres Malteng AKBP Abdul Ghafur mengatakan, pelaku berprofesi sebagai sopir.
Baca juga: Temuan Mayat di Masohi, Pelaku Akui Ikat Korban dengan Batu Agar Tak Hanyut
Baca juga: Mayat Tanpa Identitas di Kota Masohi Ternyata Dibunuh, Pelaku Sudah Ditangkap
“Para pelaku sebagai sopir mobil,” kata AKBP Abdul Ghafur di Mapolres, Senin (14/3/2022).
IPT dibekuk tanpa perlawanan di rumahnya di Desa Haya.
Sementara RS diringkus dalam perjalanan dari pelabuhan Waipirit menuju Kota Masohi.

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan fakta bahwa pembunuhan berawal dari pesta minuman keras di Pantai Pengeringan Kota Masohi.
Setelah berpesta, keduanya kemudian keduanya kemudian menghubungi dan dimintakan wanita untuk datang ke penginapan Samudra.
Tak berapa lama korban datang dan masuk ke dalam kamar RS.
“Tersangka mengaku korban ada di kamar 01 kepada IPT. Dan selanjutnya rekannya itu menemui korban melakukan hal yang sama (bersetubuh) kepada korban,” jelas Kapolres.
Baca juga: Mayat Tanpa Identitas di Kota Masohi Ternyata Dibunuh, Ini Kronologinya
Selanjutnya, IPT sempat merayu korban dengan iming-iming uang sebesar Rp.200 dan akhirnya berhasil menyetubuhi korban.
Pada saat itu, korban merasa kesakitan dan berteriak. Karena takut teriakan korban didengar orang, tersangka IPT kemudian membungkam mulut dan hidung korban dengan bantal.