Ambon Terkini

Lakalantas di Desa Riang, Masela Terancam 6 Tahun Penjara

Atau terancam hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp. 12 juta.

Penulis: Ode Alfin Risanto | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/Alfin
AMBON: Anggota Polisi Satlantas Polresta Ambon sedang menegecek kejadian lakalantas di Jln Dr J Leimena Desa riang Kecamatan teluk Ambon, Rabu (23/2/2022). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Alfin Risanto

AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Polisi akhirnya menjerat Marten Albertus Masela (18) dengan Pasal 310 ayat 4 UU no 22 tahun 2009 tentang LLAJ.

Atau terancam hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp. 12 juta.

Hukuman tersebut dijatuhkan lantaran Masela terbukti bersalah atas tewasnya Angga Salatalohy (26) dalam kecelakaan lalu lintas di Jl Dr J Leimena, Desa riang, Kecamatan Teluk Ambon, Rabu (23/2/2022).

"Tersangka kita ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp.12 juta," ujara Ucap Kasat Lantas Polresta Ambon, Kompol Senja Pratama pesan whatsapp, Jumat (25/2/2022).

Baca juga: Laka Lantas di Ambon Tewaskan Angga Salatalohy, Polisi Tetapkan Sopir Mobil Avanza sebagai Tersangka

Baca juga: 2 Pegawai Positiv Covid-19, Dinas BKPSDM Buru Diliburkan

Lanjut dijelaskan, kasus ini sudah masuk proses sidik dan untuk mengumpulkan bukti-bukti tambahan.

"Intinya kasus ini masih terus berjalan kita masih cari saksi kunci," ujaranya.

Diberitakan, Kecelakaan maut itu terjadi tepatnya di Jln Dr J Leimena Desa riang Kecamatan teluk Ambon, Rabu (23/2/2022) Pukul 06.10 Wit.

Insiden kecelakaan tersebut melibatkan satu unit mobil Toyota Avanza berplat nomor De 1310 AD dan satu unit sepeda Motor Yamaha Mio M3 DE 2776 NS.

Akibat kecelakaan tersebut seorang pengendara sepeda motor Angga Salatalohy (26) tewas ditempat.(*)

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved