Laka Lantas di Ambon

Laka Lantas di Ambon Tewaskan Angga Salatalohy, Polisi Tetapkan Sopir Mobil Avanza sebagai Tersangka

Sopir minibus avanza, Marten Albertus Masela (18) yang menyebabkan kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi Jalan Dr. J. Leimena, Desa Riang, Kecamat

Penulis: Ode Alfin Risanto | Editor: Adjeng Hatalea
TribunAmbon.com/Alfin
AMBON: Anggota Polisi Satlantas Polresta Ambon sedang menegecek kejadian lakalantas di Jln Dr J Leimena Desa riang Kecamatan teluk Ambon, Rabu (23/2/2022). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Alfin Risanto

AMBON, TRIBUNAMBON.COM –  Sopir minibus avanza, Marten Albertus Masela (18) yang menyebabkan kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi Jalan Dr. J. Leimena, Desa Riang, Kecamatan Teluk Ambon, Rabu (23/2/2022) kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Diketahui laka lantas itu menyebabkan Angga Salatalohy (26) meningal dunia.

"Iya sopir sudah kita amankan dan beberapa orang saksi sudah kita periksa Kamis kemrin dan sudah penetaan tersangka untuk sopirnya hari ini," ucap Kasat Lantas Polresta Ambon, Kompol Senja Pratama pesan whatsapp, Jumat (25/2/2022).

Lanjut dikatakan, kasus ini sudah masuk proses sidik, dan dalam proses pengumpulan bukti-bukti tambahan.

Pihak kepolisian saat ini sedang mencari saksi tambahan yang melihat langsung proses kejadian yang terjadi Rabu pagi itu.

"Intinya kasus ini masih terus berjalan kita masih cari saksi kunci," ujaranya.

Diberitakan, Kecelakaan maut itu terjadi tepatnya di Jln Dr J Leimena Desa riang Kecamatan teluk Ambon, Rabu (23/2/2022) Pukul 06.10 Wit.

Insiden kecelakaan tersebut melibatkan satu unit mobil Toyota Avanza berplat nomor De 1310 AD dan satu unit sepeda Motor Yamaha Mio M3 DE 2776 NS.

Akibat kecelakaan tersebut seorang pengendara sepeda motor Angga Salatalohy (26) tewas ditempat.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved