Breaking News

PPKM di Ambon

Pemerintah Kota Ambon Tak Lagi Pakai Istilah PPKM Mikro, Begini Penjelasan PPKM Level 1-4

Wali Kota Ambon, Richard Louhanapessy mengatakan, Kota Ambon akan menerapkan PPKM level 3, pada 26 Juli 2021 mendatang.

TribunAmbon.com/ Ridwan Tuasamu
Pengendara dihentikan aparat yang berjaga saat hari pertama PPKM di Ambon, Kamis (8/7/2021). 

TRIBUNAMBON.COM - Pemerintah tak lagi menggunakan istilah PPKM Darurat, melainkan jadi PPKM dengan level.

Termasuk Kota Ambon akan menerapkan PPKM level 3, pada 26 Juli 2021 mendatang.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto mengungkap alasan di balik pergantian istilah PPKM Darurat menjadi PPKM dengan level-level.

Airlangga mengatakan pergantian isitilah tersebut dilakukan guna mengikuti arahan dari Organisasi Kesehatan Dunia atau World Health Organization (WHO).

Selain itu, pergantian istilah tersebut juga dikarenakan adanya permintaan dari para gubernur dan publik untuk mengubah istilah PPKM Darurat.

"Terkait dengan level memang kita mengikuti apa yang diarahkan oleh WHO dan kita menggunakan dua level, yaitu level transmisi dan kapasitas respons," ujar Airlangga, dalam konferensi pers terkait perpanjangan PPKM Darurat, Rabu (21/7/2021).

Baca juga: Mahasiswa Kembali Seruduk Kantor Wali Kota Ambon, Minta PPKM Dihentikan

Baca juga: Massa Demo Tolak PPKM Semakin Ramai, Kemacetan di Depan Balai Kota Ambon Tak Terhindarkan

"Istilah darurat itu memang kita harmonisasikan dengan level 1, 2, 3, 4 karena memang ini ada permintaan juga dalam ratas dengan para gubernur, dimana para gubernur juga mengusulkan bahwa istilahnya diubah. Demikian pula dari publik," imbuhnya.

Airlangga menjelaskan bahwa terdapat kriteria-kriteria yang dijadikan acuan dalam menentukan level di PPKM.

Salah satunya kriterianya adalah kasus konfirmasi.

Dia mencontohkan suatu kota akan menerapkan PPKM level 4 apabila kasus konfirmasi positifnya per 100 ribu penduduk itu di atas 150.

Kemudian tingkat perawatan per 100 ribu penduduk di atas 30.

"Kemudian juga untuk kita melihat kemampuan terbatas daripada testing positif. Kemudian mendorong kontak tracing-nya dan terkait dengan BOR-nya," ungkapnya.

"Sehingga apabila salah satu dari kriteria tersebut yang kena, itu kita masukkan dalam level 4. Level 4 ini di Kemenkes ada secara harian sehingga kita juga menjaga berdasarkan data mingguannya sehingga kita bisa menentukan jumlah-jumlah kotanya kemudian," imbuh Airlangga.

Lebih lanjut, Airlangga menegaskan bahwa kriteria level PPKM sudah tercantum dengan jelas dalam Instruksi Mendagri.

"Agar mendapatkan kejelasan antara kapan kita masuk dalam level 1, kapan level 2, dan kapan level 3, dan kapan level 4. Di dalam Inmendagri ini sudah kita bedakan antara level 4 dan level 3 dengan kriteria yang jelas dan diberikan jumlah target, karena ini penting untuk memonitor," tandasnya.

Kriteria Wilayah yang Dilabeli Level 1-4

Baca juga: Kota Ambon Akan Berlakukan PPKM Level 3, Tempat Usaha Boleh Buka hingga Pukul 9 Malam

Baca juga: Aturan PPKM Level 3 di Ambon, Makan di Tempat Hanya Boleh 30 Menit

Berdasarkan Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19 yang ditetapkan Menteri Kesehatan mengacu Badan Kesehatan Dunia (WHO), daerah yang dilabeli dengan level 1-4 dijelaskan sebagai daerah dengan kondisi sebagai berikut:

Level 1

- Terdapat kurang dari 20 kasus Covid-19/100 ribu penduduk

- Kurang dari 5 kasus Covid-19 dirawat di rumah sakit/100 ribu penduduk

- Kurang dari 1 kasus Covid-19 meninggal/100 ribu penduduk

Level 2

- Terdapat 20-50 kasus Covid-19/100 ribu penduduk

- 5-10 kasus Covid-19 dirawat di rumah sakit/100 ribu penduduk

- 1-<2 kasus Covid-19 meninggal/100 ribu penduduk

Level 3

- Terdapat 50-150 kasus Covid-19/100 ribu penduduk

- 10-30 kasus Covid-19 dirawat di rumah sakit/100 ribu penduduk

- 2-5 kasus Covid-19 meninggal/100 ribu penduduk

Level 4

- Lebih dari 150 kasus Covid-19/100 ribu penduduk

- Lebih dari 30 kasus Covid-19 yang dirawat di rumah sakit/100 ribu penduduk

- Lebih dari 5 kasus Covid-19 meninggal/100 ribu penduduk

Ambon Terapkan PPKM Level 3

Wali Kota Ambon, Richard Louhanapessy mengatakan, Kota Ambon akan menerapkan PPKM level 3, pada 26 Juli 2021 mendatang.

Dikatakan, status PPKM diperketat dicabut karena menurunnya jumlah warga yang terkonfirmasi positif Covid-19.

"Kesadaran masyarakat juga sudah meningkat," ucap Louhenapessy saat konferensi pers secara virtual, Rabu (21/7/2021).

Dirinya menyebut, keinginan kuat dari masyarakat berhasil membuat Kota Ambon keluar dari zona merah penyebaran virus Covid-19.

Richard berharap, masyarakat Kota Ambon bisa terus menjaga semangat untuk membantu pemerintah memberantas virus Corona.

"Tidak diperketat lagi, skalanya sekarang dilonggarkan," ungkapnya.

Lanjutnya, tempat-tempat umum seperti pasar, kafe dan restoran kini diperbolehkan buka lebih lama daripada saat penerapan PPKM diperketat.

Bioskop juga akan mulai dibuka dengan batasan kapasitas dan penerapan protokol kesehatan.

Diketahui sebelumnya, PPKM di Kota Ambon kini turun menjadi level 3 karena turunnya jumlah terkonfirmasi kasus positif virus Covid-19.

PPKM dilonggarkan tersebut rencananya akan diterapkan hingga  26 Juli mendatang. (*)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved