PPKM di Ambon
Kota Ambon Akan Berlakukan PPKM Level 3, Tempat Usaha Boleh Buka hingga Pukul 9 Malam
Selanjutnya, Pemkot Ambon akan menerapkan PPKM level 3. Pada PPKM level 3, tempat usaha boleh buka hingga pukul 21.00 WIT.
Penulis: M Fahroni Slamet | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Ridwan Tuasamu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro di Kota Ambonj akan berakhir, Minggu (25/7/2021) mendatang.
Selanjutnya, Pemkot Ambon akan menerapkan PPKM level 3. Pada PPKM level 3, tempat usaha boleh buka hingga pukul 21.00 WIT.
"Semua sampai jam 9 malam, tapi dengan prokes ketat," kata Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy saat konferensi pers secara virtual, Rabu (21/7/2021).
Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum seperti warung makan, rumah makan, kafe, dan pedagang kaki lima dapat dibuka sampai pukul 21.00 WIT.
Selain itu, usaha makanan/minuman sudah bisa menerima makan di tempat atau dine-in, namun hanya berlangsung setengah jam.
Baca juga: Setelah PPKM Mikro Berakhir, Kota Ambon Terapkan PPKM Level 3, Louhanapessy: Tidak Diperketat Lagi
Sedangkan bioskop diperbolehkan buka dengan pembatasan jumlah kapasitas penonton.
Louhanapessy menyebut, kelonggaran ini diberikan setelah melihat antusias masyarakat pelaku usaha dalam menaati aturan PPKM sebelumnya.
"Terimakasih untuk pelaku usaha yang sudah taat," ujar Louhanapessy.
Seperti diberitakan, penerapan PPKM level 3 akan mulai diterapkan 26 Juli 2021 mendatang. (*)