PPKM di Ambon
Aturan PPKM Level 3 di Ambon, Makan di Tempat Hanya Boleh 30 Menit
Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy memastikan jam operasional restoran, kafe dan rumah akan diperpanjang saat penerapan PPKM Level 3.
Penulis: M Fahroni Slamet | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Ridwan Tuasamu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy memastikan jam operasional restoran, kafe dan rumah akan diperpanjang saat penerapan PPKM Level 3, Senin (26/7/2021).
Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00.
Namun, maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 30 menit
"Usaha kuliner yang dibolehkan buka hingga pukul 21.00 WIT tetapi maksimal untuk makan ditempat selama 30 menit," ucap kata Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy saat konferensi pers secara virtual, Rabu (21/7/2021).
Baca juga: Kota Ambon Akan Berlakukan PPKM Level 3, Tempat Usaha Boleh Buka hingga Pukul 9 Malam
Baca juga: Setelah PPKM Mikro Berakhir, Kota Ambon Terapkan PPKM Level 3, Louhanapessy: Tidak Diperketat Lagi
Sedangkan bioskop diperbolehkan buka dengan pembatasan jumlah kapasitas penonton.
Louhanapessy menyebut, kelonggaran ini diberikan setelah melihat antusias masyarakat pelaku usaha dalam menaati aturan PPKM sebelumnya.
"Terimakasih untuk pelaku usaha yang sudah taat," ujar Louhanapessy.
Diketahui sebelumnya, PPKM di Kota Ambon kini turun menjadi level 3 karena turunnya jumlah terkonfirmasi kasus positif virus Covid-19.
PPKM dilonggarkan tersebut rencananya akan diterapkan 26 Juli mendatang. (*)