PPKM di Ambon

Agar Tak Salah Kaprah, Jubir Satgas Covid-19 Ambon Jelaskan Perbedaan PPKM Mikro dan Darurat

Masyarakat Kota Ambon dinilai belum memahami sepenuhnya regulasi PPKM Mikro dan PPKM Darurat.

TribunAmbon.com/ Mesya Marasabessy
Pedagang Pasar Mardika Ambon tetap berjualan hingga pukul 19.00 WIT saat hari pertama pelaksanaan PPKM Mikro di Kota Ambon. 

Sementara untuk industri orientasi ekspor, beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% persen staf di fasilitas produksi/pabrik, serta 10% persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.

Selanjutnya, esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25% maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat.

Sementara untuk kritikal seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat; dapat beroperasi 100% staf tanpa ada pengecualian.

Penanganan bencana, energi,logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan, pupuk, semen dan bahan bangunan, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi (infrastruktur publik), utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah) dapat beroperasi.

“Ketentuannya 100% persen maksimal staf hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat, dan maksimal 25% untuk pelayanan administrasi perkantoran,” jelas Adriaansz.

Sedangkan pada PPKM Mikro Diperketat, pelaksanaan kegiatan di tempat kerja/perkantoran diberlakukan 75% WFH dan 25% bekerja di kantor (WFO) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Pasar Tradisional dan Pusat Perbelanjaan/Mall
Adriaansz mengatakan, pada PPKM Darurat untuk  supermarket,  pasar  tradisional,  toko kelontong  dan  pasar  swalayan  yang  menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional   sampai    pukul    20.00 waktu setempat.

“Kapasitas  pengunjung  50%, sementara pusat perbelanjaan/mall/pusat perdaganggan ditutup sementara, kecuali akses untuk restoran, swalayan dan supermarket,” kata Adriaansz.

Sedangkan pada PPKM Mikro Diperketat, pasar tradisional dibuka sampai pukul 18.00.

Sementara pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan seluruhnya masih dapat beroperasi sampai pukul 17.00 dengan kapasitas pengunjung sebanyak 25%.

Makan dan Minum di Tempat Umum
Pada PPKM Darurat, warung makan, rumah makan/restoran, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya melayani pesan antar (takeaway) dan tidak menerima makan ditempat (dine-in).

Sedangkan pada PPKM Mikro diperketat masih diperbolehkan dine-in dengan 25% dari kapasitas tempat hingga pukul 17.00, namun layanan takeaway diizinkan hingga pukul 20.00. (*)

Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved