PPKM di Ambon

Banyak Salah Kaprah, Jubir Satgas Covid-19 Ambon Jelaskan Perbedaan PPKM Mikro dan Darurat

Kota Ambon dan Kepulauan Aru masuk dalam PPKM Mikro Diperketat bersama kabupaten/Kota lainnya.

TribunAmbon.com/Tanita
AMBON: Juru Bicara Tim Satgas Kota Ambon, Joy Adriaansz saat diwawancarai di Balai Kota Ambon, Senin (21/6/2021) siang. 

Sementara untuk industri orientasi ekspor, beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% persen staf di fasilitas produksi/pabrik, serta 10% persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.

Selanjutnya, esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25% maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat.

Sementara untuk kritikal seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat; dapat beroperasi 100% staf tanpa ada pengecualian.

Penanganan bencana, energi,logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan, pupuk, semen dan bahan bangunan, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi (infrastruktur publik), utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah) dapat beroperasi.

“Ketentuannya 100% persen maksimal staf hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat, dan maksimal 25% untuk pelayanan administrasi perkantoran,” jelas Adriaansz.

Sedangkan pada PPKM Mikro Diperketat, pelaksanaan kegiatan di tempat kerja/perkantoran diberlakukan 75% WFH dan 25% bekerja di kantor (WFO) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Pasar Tradisional dan Pusat Perbelanjaan/Mall
Adriaansz mengatakan, pada PPKM Darurat untuk  supermarket,  pasar  tradisional,  toko kelontong  dan  pasar  swalayan  yang  menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional   sampai    pukul    20.00 waktu setempat.

“Kapasitas  pengunjung  50%, sementara pusat perbelanjaan/mall/pusat perdaganggan ditutup sementara, kecuali akses untuk restoran, swalayan dan supermarket,” kata Adriaansz.

Sedangkan pada PPKM Mikro Diperketat, pasar tradisional dibuka sampai pukul 18.00.

Sementara pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan seluruhnya masih dapat beroperasi sampai pukul 17.00 dengan kapasitas pengunjung sebanyak 25%.

Makan dan Minum di Tempat Umum
Pada PPKM Darurat, warung makan, rumah makan/restoran, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya melayani pesan antar (takeaway) dan tidak menerima makan ditempat (dine-in).

Sedangkan pada PPKM Mikro diperketat masih diperbolehkan dine-in dengan 25% dari kapasitas tempat hingga pukul 17.00, namun layanan takeaway diizinkan hingga pukul 20.00. (*)

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved