PPKM di Ambon
Banyak Salah Kaprah, Jubir Satgas Covid-19 Ambon Jelaskan Perbedaan PPKM Mikro dan Darurat
Kota Ambon dan Kepulauan Aru masuk dalam PPKM Mikro Diperketat bersama kabupaten/Kota lainnya.
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Masyarakat Kota Ambon dinilai belum memahami sepenuhnya regulasi yang telah ditetapkan Pemerintah Pusat (Pempus) dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Yakni tentang PPKM Mikro dan PPKM Darurat.
“Kurangnya pemahaman terhadap regulasi, membuat masyarakat banyak yang salah kaprah antara PPKM Mikro Diperketat dan PPKM Darurat,” Kata Juru Bicara (Jubir) Satgas Covid19 Kota Ambon, Joy Adriaansz di Balai Kota., Selasa (13/7/2021)
Dijelaskan, pemerintah pusat beberapa waktu lalu telah menerbitkan Instruksri Mendagri Nomor 20 Tahun 2021, yang mencakup beberapa perubahan pada Instruksi Mendagri Nomor 17 Tahun 2021.
Dalam regulasi itu tercantum bahwa Kota Ambon dan Kepulauan Aru masuk dalam PPKM Mikro Diperketat bersama kabupaten/Kota lainnya.
Baca juga: Datangi RSUP dr J Leimena Ambon, Keluarga Minta Jenazah Covid-19 Disalatkan di Rumah Duka
Baca juga: Tolak Permintaan Keluarga, Jenazah Pasien Covid-19 Tetap Disalatkan di RSUP Dr J Leimena
Sementara daerah yang masuk dalam PPKM Darurat antara lain Medan, Buktitinggi, Padang, Padang Panjang, Batam, Tanjung Pinang, Bandar Lampung, Pontianak, Singkawang, Kabupaten Berau, Kota Balikpapan, Bontang, Mataram, Kabupaten Manokwari, dan Kota Sorong.
“Disebut PPKM darurat karena ada wilayah kabupaten/kota luar pulau Jawa dan Bali yang masuk dalam kriteria situasi darurat, sehingga perlu dilakukan perubahan terhadap Instruksi Mendagri Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro dan Mengoptimalkan Posko COVID-19 Di Tingkat Desa dan Kelurahan,” lanjutnya.
Sementara itu, Ambon masuk kategori wilayah PPKM Mikro diperketat sehingga masih berpedoman pada Instruksi Walikota Nomor 3 Tahun 2021 yang merupakan tindaklanjut dari Instruksi Mendagri 17 Tahun 2021.
Adriaansz menjelaskan, Tim Satgas Covid-19 Kota Ambon dalam pelaksanaan operasi yustisi akan terus mensosialisasikan regulasi kepada masyarakat.
“Diharapkan perbedaan ini dapat dimengerti, sehingga tidak lagi terjadi kesalahpahaman masyarakat antara PPKM Mikro Diperketat dan PPKM Darurat,” tandasnya.
Berikut beberapa perbedaan PPKM Mikro Diperketat dan PPKM Darurat antara lain;
Aturan Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO)
Berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 20 tahun 2021, untuk PPKM Darurat, perkantoran dibagi menjadi sektor non esensial, esensial, dan kritikal, dimana untuk sektor non esensial ditetapkan 100% bekerja dari rumah (WFH).
Sementara sektor esensial yang berkaitan keuangan dan perbankan khusus asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan (customer) dapat beroperasi dengan 50% staf untuk lokasi pelayanan, dan 25% untuk adiministrasi perkantoran.
Untuk sektor esensial yang mencakup pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat, perhotelan non karantina; dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% persen staf.