Dosen Aniaya Mahasiswa
Olivia Rumlus Ancam Polisikan Ketua BEM Fisip Unpatti Hingga Jurnalis
Menurut tenaga pengajar Sosiologi Keluarga itu, BEM tidak seharusnya mengeluarkan pernyataan yang belum terkonfirmasi dengannya.
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Dedy Azis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Dosen Fisip Unpatti, Olivia Rumlus mengancam polisikan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fisip Unpatti, M. Nasir karena dinilai ikut campur dalam persoalan dugaan penyekapan dan penganiayaan mahasiswa Unpatti berinisial F.
Menurut tenaga pengajar sosiologi keluarga itu, BEM tidak seharusnya mengeluarkan pernyataan yang belum terkonfirmasi dengannya.
Apalagi sampai mendesak petinggi fakultas yang dipimpin oleh Prof. Tony Pariela itu untuk segera mengusut tuntas kasus tersebut.
Selain BEM, Olivia juga berencana melaporkan sejumlah media yang memberitakan kasus tersebut tanpa konfirmasi dirinya.
“Semua orang yang menyebarkan pemberitaan tidak benar tentang saya akan saya laporkan, Termasuk BEM Fisip Unpatti akan saya laporkan,” tegas Olivia saat mendatangi kantor TribunAmbon.com, di Jl. Jendral Soedirman, Sirimau, Ambon, Selasa, (29/6/2021) malam.
Pasalnya, seluruh pemberitaan miring yang beredar tentang dirinya tidak benar dan setiap orang yang menyebarkan pemberitaan tersebut adalah salah.
“Mereka tidak konfirmasi ke saya langsung mereka menyebarkan dan kasih statetment,” ujarnya.
Baca juga: Soal Kasus Dosen Sekap dan Aniaya Mahasiswi Unpatti, Ini Kata Madubun
Baca juga: Oknum Dosen Unpatti Terduga Pelaku Penganiayaan Mahasiswi Resmi Dilaporkan ke Polresta Ambon
Baca juga: BEM Fisip Unpatti Desak Petinggi Fakultas Usut Dugaan Penganiayaan Oknum Dosen Terhadap Mahasiswa
Dia pun menuntut BEM Fisip serta jurnalis segera meminta maaf dan membersihkan nama baiknya.
“Nama baik saya tercoreng, saya mau mereka harus meminta maaf,” ucapnya.
Sementara itu, Wakil Rektor III Bidang Akademik, Jusuf Madubun yang ditemui terpisah menyatakan tidak akan mencampuri masalah tersebut.
Baginya, kasus tersebut adalah masalah personal antara Olivia dan F.
Pihak kampus baru akan bersikap setelah ada keputusan hukum yang dikeluarkan kepolisian.
“Kami menunggu perkembangan proses hukum yang berlaku, karena korban sudah melapor ke pihak yang berwajib, baru kami bisa ambil tindakan sesuai dengan berat dan ringannya hukuman yang diberikan apabila terbukti bersalah,” kata dia.
Dugaan penganiayaan dan penyekapan oknum dosen terhadap mahasiswa telah dilaporkan korban ke Mapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease. (*)