Wartawan Diusir
Rahakbauw Intimidasi Jurnalis, Ombudsman; Melarang Jurnalis Meliput Harusnya Tidak Terjadi Lagi
Tindakan anggota DPRD Provinsi Maluku, Richard Rahakbauw yang mengintimidasi Jurnalis TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy dinilai mencederai demokrasi.
Penulis: M Fahroni Slamet | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Ridwan Tuasamu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Tindakan anggota DPRD Provinsi Maluku, Richard Rahakbauw yang mengintimidasi Jurnalis TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy dinilai mencederai demokrasi.
Demikian disampaikan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku, Hasan Slamat.
"Tindakan itu sangat mencederai demokrasi negara ini," kata Slamat kepada TribunAmbon.com melalui sambungan telepon, Senin (7/6/2021).
Menurutnya, melarang jurnalis meliput seharusnya tidak lagi terjadi, apalagi di wilayah DPRD.
Lanjutnya,kelakuan anggota dewan itu melanggar pasal 8 UU Pers No 40/1999, bahwa jurnalis dalam pelaksanaan tugasnya dilindungi hukum.
"Sebagai wakil rakyat, tidak beretika," tandasnya.
Slamat menuturkan, anggota DPRD dari Fraksi Golkar itu harusnya lebih mencerminkan sikap sebagai wakil rakyat.
Sebelumnya, Richard Rahakbauw telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada insan pers.
Namun, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Ambon serta Ikatan Jurnalis Televisi (IJTI) Pengda Maluku menilai permintaan maaf yang disampaikan Ketua Komisi III DPRD Maluku, Richard Rahakbauw kepada Jurnalis TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy sangat tidak adil.
Baca juga: Rahakbauw Minta Maaf, AJI-IJTI Nilai Itu Tidak Adil
Baca juga: Hapus Hasil Liputan Wartawan, LBH Pers Desak Badan Kehormatan DPRD Maluku Proses Richard Rahakbauw
Pasalnya, permintaan maaf atas tindakan intimidasi yang dilakukan di ruang rapat Komisi III, Jumat (4/6/2021) siang itu tidak disampaikan secara langsung ke korban maupun perusahan media tempat dia bekerja.
Diketahui politisi Partai Golkar itu meminta maaf melalui sejumlah media dalam jumpa pers, Sabtu (5/6/2021) di ruang Komisi III.
Namun, pertemuan itu dilakukan tanpa melibatkan korban ataupun institusi.
Termasuk organisasi profesi yang telah mengadvokasi persoalan tersebut.