Wartawan Diusir
Hapus Hasil Liputan Wartawan, LBH Pers Desak Badan Kehormatan DPRD Maluku Proses Richard Rahakbauw
LBH Pers Ambon meminta BK DPR segera memanggil dan memeriksa Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Maluku, Richard Rahakbauw.
TRIBUNAMBON.COM - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Ambon meminta Badan Kehormatan (BK) DPR segera memanggil dan memeriksa Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Maluku, Richard Rahakbauw.
Richard Rahakbauw memaksa jurnalis TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy menghapus rekaman video liputan rapat terbuka di ruang komisi III DPRD, Jumat (4/6/2021) pagi.
Program Manajer dan Ketua Divisi Non Litigasi LBH Pers Ambon, Insany Syahbarwaty mengatakan, sikap RR sangat arogan dan melukai nilai-nilai kemerdekaan pers yang termaktub dalam UU Pers No 40/1999.
Dari kronologis yang diterima dari redaksi TribunAmbon.com dan sejumlah saksi di DPRD, secara jelas menunjukkan sikap RR telah melanggar pasal 8 UU Pers No 40/1999 bahwa jurnalis dalam pelaksanaan tugasnya dilindungi hukum.
Baca juga: AJI Ambon Pertanyakan Alasan Hasanusi & Rahakbauw Desak Hapus Video Wartawan
Baca juga: Anggota DPRD Maluku Richard Rahakbauw Usir dan Paksa Wartawan Hapus Rekaman Video
"Kemerdekaan Pers dijamin dalam UU Pers pasal 2 dan pasal 4, bahkan di pasal 4 ayat 3 sangat jelas menyebutkan pers nasional dalam hal ini jurnalis berhak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi, apa yang dilakukan RR sudah sangat melanggar hukum di negara ini," tegas Insany.
Menurut kronologis yang diterima LBH Pers Ambon memang terjadi tindakan pemaksaan untuk menghapus video bahkan membentak Jurnalis perempuan tersebut.
Padahal hal ini terjadi di tengah rapat pengawasan APBD/APBN tahun anggaran 2020 di lima Kabupaten/ Kota bersama 12 mitra komisi III DPRD Maluku.
Rahakbauw selaku pimpinan rapat dengan suara keras membentak jurnalis perempuan itu agar segera menghapus rekaman dari smart phone miliknya.
"Siapa yang video? Hapus, hapus sekarang," teriak Rahakbauw dalam rapat, Jumat.
Anggota DPRD dari Fraksi Golkar itu kemudian memerintahkan staf DPRD untuk memeriksa smart phone serta menghapus rekaman tersebut.
"Hei, periksa Hp-nya apakah dia sudah hapus atau belum, cepat periksa," serunya.
Lantas, seorang staf yang berada di dalam ruangan rapat langsung mendatangi Mesya hendak menghapus rekaman video itu.
Mesya yang terintimidasi kemudian menghapus rekaman video berisi pemaparan kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Maluku, Muhammad Marasabessy dihadapan wakil rakyat itu.
Mesya dan para jurnalis lainnya kemudian diusir keluar dari ruang rapat.
Padahal rapat tersebut adalah rapat terbuka dan harusnya diliput media.