Wartawan Diusir

Rahakbauw Intimidasi Jurnalis, Ombudsman; Melarang Jurnalis Meliput Harusnya Tidak Terjadi Lagi

Tindakan anggota DPRD Provinsi Maluku, Richard Rahakbauw yang mengintimidasi Jurnalis TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy dinilai mencederai demokrasi.

Penulis: M Fahroni Slamet | Editor: Salama Picalouhata
TribunAmbon.com/ Mesya Marasabessy
Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Maluku, Hasan Slamat 

Lanjutnya, tindakan membentak dan kemudian memaksa jurnalis menghapus rekaman video tidak lagi menjadi persoalan individu ataupun perusahaan media yang bersangkutan.

Melainkan sudah menjadi persoalan bersama karena tindakan tersebut telah melecehkan profesi jurnalis.

"Sudah melanggar UU Pers nomor 40 1999. AJI Indonesia pun akan mengambil sikap atas persoalan ini," tegas Jurnalis Mongabay.com itu.

Senada dengan itu, Koordinator Divisi Advokasi dan Humas IJTI Pengda Maluku, Jaya Barends menyatakan, pokok persoalan adalah tindakan intimidasi, berupa bentakan hingga mendesak penghapusan rekaman video rekaman.

Dan itu dilakukan saat rapat terbuka yang jelas keberadaan wartawan diketahui oleh peserta rapat.

Barends pun mempertanyakan intrupsi anggota DPRD Ayu Sanusi yang tidak menginginkan jurnalis merekam video pemaparan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Muhammad Marasabessy dalam rapat pengawasan APBD/APBN tahun anggaran 2020 itu.

"Apa yang disembunyikan dari publik," ujarnya.

Barends juga menyesalkan sikap kedua anggota DPRD itu karena tidak menunjukan sikap layaknya wakil rakyat.

“Dia sebagai pejabat publik harus mampu menjaga etika, ettitude,” tandasnya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved