Wartawan Diusir
Batasi Jurnalis, IJTI Maluku Menduga RR & AH Sembunyikan Sesuatu Dari Publik
Dia pun menduga, ada hal yang sengaja disembunyikan dari pengetahuan publik oleh Komisi III DPRD Maluku.
Penulis: Fandi Wattimena | Editor: Adjeng Hatalea

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Fandi Wattimena
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengurus Daerah (Pengda) Maluku mempertanyakan alasan pembatasan akses Jurnalis dalam meliput rapat pengawasan APBD/APBN tahun anggaran 2020 yang menghadirkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Muhammad Marasabessy, Jumat (4/6/2021) kemarin.
Hal itu diungkapkan Ketua Divisi Advokasi & Humas IJTI Pengda Maluku, Jaya Barends.
Dia pun menduga, ada hal yang sengaja disembunyikan dari pengetahuan publik oleh Komisi III DPRD Maluku.
Diketahui, saat ini PUPR menjadi sorotan publik menyusul projek Trotoar City of Music dan Drainase senilai Rp 700 Miliar.
“Yang jadi pertanyaan, kenapa akses dibatasi, padahal itu berbicara tentang kepentingan publik,” kata Jurnalis Rajawali TV itu, Sabtu (5/6/2021) siang.
Baca juga: PWI Malteng Sebut Sikap Anggota DPRD Richard Rahakbauw Cederai Kebebasan Pers di Maluku
Menurutnya, rapat yang digelar terbuka harus diakses oleh publik, karena segala pembahasan diperuntukan untuk kepentingan masyarakat.
Kehadiran media pun bukan atas dasar kepentingan pribadi, melainkan untuk kepentingan informasi publik sesuai amanat Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
“Alasan kuat apa kenapa rapat itu dibatasi?,” imbuhnya.
Lanjutnya, menjadi langkah maju DPRD menggelar rapat secara terbuka agar kinerja kedinasan bisa menjadi pengetahuan bagi masyarakat sekaligus membuka ruang pengawasan akan kinerja.
Namun, sesuatu aneh aneh mulai tercium ketika anggota DPRD Maluku, Ayu Hindu seketika melakukan intrupsi saat Jurnalis TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy merekam video pembicaraan Kadis PUPR di ruang rapat Komisi III, Jumat (4/6/2021) siang.
Baca juga: LBH Pers Ambon Kecam Sikap Arogansi RR Anggota DPRD Maluku, Paksa Hapus Hasil Liputan
Padahal Sanusi juga sudah mengetahui pasti rapat tersebut digelar secara terbuka.
Menyusul tindakan arogan Ketua Komisi III DPRD Maluku, Richard Rahakbauw yang membentak dan mendesak Jurnalis perempuan itu menghapus rekaman video tersebut dari smartphone miliknya.
“Mereka itu adalah representasi dari masyarakat, bukan representasi dari penguasa atau pejabat. Karena mereka dipilih oleh masyarakat untuk mengawasi kepentingan publik,” paparnya.
Jaya juga menyesalkan sikap kedua anggota DPRD itu karena tidak menunjukan sikap layaknya wakil rakyat.
“Dia sebagai pejabat publik harus mampu menjaga etika, ettitude,” ujarnya.
Dia pun menegaskan, Richard Rahakbauw selaku Ketua Komisi III dan anggotanya Ayu Hindun Hasanusi telah menyalahi kerja jurnalistik seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999, terutama yang tercantum pada pasal 18 ayat 1. (*)