Larangan Mudik 2021
Peniadaan Mudik Lebaran di Maluku, Adonia Rerung; Tidak Ada Transportasi yang Beroperasi di 6–17 Mei
Pemerintah Daerah Maluku resmi melarang adanya mudik lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah guna mencegah penyebaran Covid-19.
Penulis: Adjeng Hatalea | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Adjeng Hatalea
TRIBUNAMBON.COM - Pemerintah Daerah Maluku resmi melarang adanya mudik lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah guna mencegah penyebaran Covid-19.
Larangan mudik ini berlaku mulai dari tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.
“Intinya tidak boleh mudik, ini dalam rangka upaya penyebaran corona,” ucap Juru Bicara Covid-19, Adonia Rerung saat dikonfirmasi TribunAmbon.com melalui telpon seluler, Senin (3/5/2021) malam.
Baca juga: Hari Pertama Seleksi Tim Jong Ambon FC Diikuti Puluhan Remaja
Adonia mengungkapkan, tidak ada transportasi baik laut, darat maupun udara yang beroperasi selama masa larangan mudik.
“Tanggal 6 hingga 17 Mei itu tidak lagi kapal laut atau transportasi udara yang beroperasi, kecuali untuk alasan kedaruratan,” sebut dia.
Dia menjelaskan, ada kebijakan untuk dibuka kembali rute perjalanan selama masa larangan mudik dengan beberapa alasan kedaruratan yang menjadi pengecualian.
Baca juga: Usai Nyabu di Hotel Pasific Ambon, Dua Sejoli Dituntut 2,6 Tahun Penjara
Misalnya, orang sakit atau melahirkan, menjalankan tugas kenegaraan, dan pengangkutan logistik ke daerah tertentu.
“Dari (Dinas) Perhubungan akan ada aktivitas bila mana ada kedaruratan, misalnya sakit. Itu pun harus ada surat keterangan sakit. Kalau misalnya tugas negara, berarti harus ada surat ijin dari pimpinan, nanti diteruskan lagi ke Satgas, kemudian Satgas keluarkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM),” terangnya.
Baca juga: Mahasiswa Fisip Unpatti Dikeroyok 10 Orang Saat Demo, Alami Patah Tulang Rusuk hingga Pendarahan
Selain itu, dokumen perjalanan lainnya yang disebutkan Adonia, yakni surat keterangan hasil Rapid Test Antigen yang menyatakan negatif, dengan masa berlaku 3 x 24 jam.
“Semua wajib rapid, kecuali daerah aglomerasi,” kata dia.
Wilayah aglomerasi yang dimaksud adalah beberapa kabupaten/kota yang lokasinya berdekatan dan mendapatkan izin melakukan pergerakan.
Misalnya, beberapa Desa di Maluku Tengah yang berada di Pulau Ambon. Selain itu Namrole – Namlea, Seram Bagian Barat – Maluku Tengah, dan Tual – Maluku Tenggara.
Di daerah aglomerasi ini hanya akan dilakukan tes acak, seperti pengecekan suhu tubuh.
Jika ditemukan pelaku perjalanan yang suhu tubuhnya di atas 37 derajat celcius maka dilanjutkan dengan tes antigen atau GeNose.
Baca juga: Terduga Pelaku Pembacokan di Pulau Buru DIamankan Polisi, Kini Masih Berstatus Sebagai Saksi