Ambon Hari Ini
Usai Nyabu di Hotel Pasific Ambon, Dua Sejoli Dituntut 2,6 Tahun Penjara
Keduanya ini ditangkap polisi saat pesta sabu di Hotel Pasific, Jalan Cendrawasih, Kelurahan Rijali, Sirimau, Kota Ambon
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Jaksa penuntut umum (JPU) Arsito Djohar menuntut Matheos Manuhua (20) selama 2,6 tahun penjara, Senin (3/5/2021).
Selain menuntut Nyong Ambon itu, jaksa juga menuntut Aryanti Anwar (32) selama 2,6 tahun penjara.
Keduanya ini ditangkap polisi saat pesta sabu di Hotel Pasific, Jalan Cendrawasih, Kelurahan Rijali, Sirimau, Kota Ambon
"Meminta majelis hakim menjatuhi pidana terhadap terdakwa Matheos Manuhua dan terdakwa Aryanti Anwar dengan pidana penjara masing-masing selama 2,6 tahun dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan," kata JPU Arsito Djohar.
Baca juga: Simpang Siur Larangan Mudik: Akses ke Kabupaten Buru Bakal Ditutup?
Baca juga: Terduga Pelaku Pembacokan di Pulau Buru DIamankan Polisi, Kini Masih Berstatus Sebagai Saksi
JPU menilai, keduanya bersalah melakukan tindak pidana melanggar pasal 127 ayat 1 undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1 bagi diri sendiri," ujarnya.
Keduanya kedapatan mengomsumsi sabu, 15 November 2020 lalu.
Saat diamankan, mereka memiliki sabu seberat 0,16 gram, satu buah alat hisap sabu, kaca pirex, dan korek api gas. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/sidang-narkoba-ambon.jpg)