Selasa, 21 April 2026

Larangan Mudik 2021

Simpang Siur Larangan Mudik: Akses ke Kabupaten Buru Bakal Ditutup?

Wacana larangan mudik Lebaran yang sebelumnya digaungkan pemerintah Kabupaten Buru, kini kembali bergulir.

Penulis: Fajrin S Salasiwa | Editor: Salama Picalouhata
TribunAmbon.com/Dedy
AMBON: Antrian panjang di Pelabuhan Ferry Galala, Ambon, Rabu (28/4/2021). 

Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Andi Papalia

NAMLEA, TRIBUNAMBON.COM - Wacana larangan mudik Lebaran yang sebelumnya digaungkan pemerintah Kabupaten Buru, kini kembali bergulir.

Padahal, pemerintah Kabupaten Buru sebelumnya menyatakan bahwa mudik Lebaran tahun ini masih diperbolehkan.

Baca juga: Terduga Pelaku Pembacokan di Pulau Buru DIamankan Polisi, Kini Masih Berstatus Sebagai Saksi

Bupati Kabupaten Buru, Ramly Umasugi memastikan menutup jalur mudik jelang lebaran Idul Fitri pada 6-19 Mei 2021.

"Jalur mudik ditutup, mengantisipasi penyebaran covid-19. Karena sekarang ini lagi maraknya mutasi virus covid-19 di India," kata Bupati Buru, Ramli Umasugi kepada TribunAmbon.com saat dikonfirmasi, Senin, (3/5/2021) siang.

Dia memastikan, akan menjalankan peraturan pemerintah pusat terkait larangan mudik.

Baca juga: Mahasiswa Fisip Unpatti Dikeroyok 10 Orang Saat Demo, Alami Patah Tulang Rusuk hingga Pendarahan

Sekertaris Gustu Covid-19 Kabupaten Buru, Azis Tomia mengatakan hal yang sama.

"Iya. Kita mengikuti perintah menutup jalur dari tanggal 6-17 Mei," ujar dia.

Lanjutnya, kapal-kapal hanya mengangkut logistik.

"Untuk tanggal 6-17 Mei, yang bisa melakukan aktifitas cuman angkutan logistik dan barang," jelasnya.

Dia menyebut, hanya ada beberapa orang yang bisa melakukan perjalan selama larangan mudik.

Baca juga: Pengguna Tembakau Sintesis Minta Keringanan Hukuman di Pengadilan Negeri Ambon, Alasannya Masih Muda

Mereka adalah pelaku perjalanan dinas, pasien rujukan, kunjungan keluarga sakit, meninggal dan ibu hamil.

"Cuman orang dengan lima kriteria itu, yang diperbolehkan untuk bergerak, selain itu tidak bisa,"tuturnya.

Dia melanjutkan, sesuai perubahan surat edaran Gubernur Maluku, mulai besok diberlakukan kembali rapid tes antigen 1x24 jam, sebagai syarat keberangkatan.

Surat itupun berlaku sampai dengan 5 Mei saja. Nanti, kembali dilanjutkan tanggal 18-24 Mei.

Sumber: Tribun Ambon
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved