Larangan Mudik 2021
Simpang Siur Larangan Mudik: Akses ke Kabupaten Buru Bakal Ditutup?
Wacana larangan mudik Lebaran yang sebelumnya digaungkan pemerintah Kabupaten Buru, kini kembali bergulir.
Penulis: Fajrin S Salasiwa | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Andi Papalia
NAMLEA, TRIBUNAMBON.COM - Wacana larangan mudik Lebaran yang sebelumnya digaungkan pemerintah Kabupaten Buru, kini kembali bergulir.
Padahal, pemerintah Kabupaten Buru sebelumnya menyatakan bahwa mudik Lebaran tahun ini masih diperbolehkan.
Baca juga: Terduga Pelaku Pembacokan di Pulau Buru DIamankan Polisi, Kini Masih Berstatus Sebagai Saksi
Bupati Kabupaten Buru, Ramly Umasugi memastikan menutup jalur mudik jelang lebaran Idul Fitri pada 6-19 Mei 2021.
"Jalur mudik ditutup, mengantisipasi penyebaran covid-19. Karena sekarang ini lagi maraknya mutasi virus covid-19 di India," kata Bupati Buru, Ramli Umasugi kepada TribunAmbon.com saat dikonfirmasi, Senin, (3/5/2021) siang.
Dia memastikan, akan menjalankan peraturan pemerintah pusat terkait larangan mudik.
Baca juga: Mahasiswa Fisip Unpatti Dikeroyok 10 Orang Saat Demo, Alami Patah Tulang Rusuk hingga Pendarahan
Sekertaris Gustu Covid-19 Kabupaten Buru, Azis Tomia mengatakan hal yang sama.
"Iya. Kita mengikuti perintah menutup jalur dari tanggal 6-17 Mei," ujar dia.
Lanjutnya, kapal-kapal hanya mengangkut logistik.
"Untuk tanggal 6-17 Mei, yang bisa melakukan aktifitas cuman angkutan logistik dan barang," jelasnya.
Dia menyebut, hanya ada beberapa orang yang bisa melakukan perjalan selama larangan mudik.
Baca juga: Pengguna Tembakau Sintesis Minta Keringanan Hukuman di Pengadilan Negeri Ambon, Alasannya Masih Muda
Mereka adalah pelaku perjalanan dinas, pasien rujukan, kunjungan keluarga sakit, meninggal dan ibu hamil.
"Cuman orang dengan lima kriteria itu, yang diperbolehkan untuk bergerak, selain itu tidak bisa,"tuturnya.
Dia melanjutkan, sesuai perubahan surat edaran Gubernur Maluku, mulai besok diberlakukan kembali rapid tes antigen 1x24 jam, sebagai syarat keberangkatan.
Surat itupun berlaku sampai dengan 5 Mei saja. Nanti, kembali dilanjutkan tanggal 18-24 Mei.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/2842021-pelabuhan-ferry-galala.jpg)