Ambon Hari Ini
Pengguna Tembakau Sintesis Minta Keringanan Hukuman di Pengadilan Negeri Ambon, Alasannya Masih Muda
Permintaan itu disampaikan saat sidang pembelaan (pledoi) di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (3/5/2021).
Penulis: M Fahroni Slamet | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Ridwan Tuasamu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintesis, Muh Haykal Saputra meminta majelis hakim memberikan keringanan hukuman.
Permintaan itu disampaikan saat sidang pembelaan (pledoi) di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (3/5/2021).
"Masa depan Terdakwa masih panjang jadi dia meminta majelis hakim meringankan hukuman yang dituntut jaksa," ujar Pengacara Herberth Dadiara yang mendampingi terdakwa.
Dia juga meminta keringanan hukuman karena telah mengakui kesalahannya dan kooperatif saat pemeriksaan.
Baca juga: Begini Kronologi Yayasan Pelangi Maluku Dilalap Si Jago Merah
Baca juga: Partai Ummat di Maluku Bakal Didominasi Anak Muda
Selain itu, menurutnya terdakwa masih memiliki masa depan yang panjang dan masih bisa memperbaiki kesalahannya.
Dalam pembelaan yang dibacakan di persidangan, Haykal mengakui bersalah telah memiliki dan menyimpan barang tersebut.
"Dia mengakui kesalahannya dan berjanji akan memperbaiki dirinya," tandasnya.
Sebelumnya, Haykal Saputra dituntut hukuman 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum
Dia dinilai terbukti secara sah dan yakin bersalah memiliki dan menyimpan, menguasai dan menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (*)