Rabu, 29 April 2026

Larangan Mudik 2021

Simpang Siur Larangan Mudik: Akses ke Kabupaten Buru Bakal Ditutup?

Wacana larangan mudik Lebaran yang sebelumnya digaungkan pemerintah Kabupaten Buru, kini kembali bergulir.

Tayang:
Penulis: Fajrin S Salasiwa | Editor: Salama Picalouhata
TribunAmbon.com/Dedy
AMBON: Antrian panjang di Pelabuhan Ferry Galala, Ambon, Rabu (28/4/2021). 

Keputusan ini terbilang simpang siur. Pasalnya, kebijakan ini sudah berubah tiga kali.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Buru hanya membatasi mudik lebaran idul fitri.

Baca juga: Dukung Perlindungan Sumber Daya Air di Kei Besar, PLN Salurkan Bantuan Rp. 100 Juta

Demikian disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Buru, Jamaludin Samak menanggapi adanya penutupan jalur, pekan depan.

"Mudik tidak dilarang. Hanya dibatasi saja," kata Samak kepada TribunAmbon.com di ruang kerjanya, Kamis (29/4/2021) pagi.

Dia menyebut, PT Pelayaran Nusantara Indonesia (Persero) atau Pelni Kota Ambon telah menghentikan penjualan tiket ke penumpang hingga 17 Mei mendatang.

"Pesawat dan Kapal Pelni sepertinya tidak mengangkut penumpang untuk sementara waktu, karena sudah mendapat peringatan," kata dia.

Meski begitu, pemudik bisa tetap menggunakan transportasi dalam Provinsi, dengan melengkapi beberapa persyaratan.

Persyaratan tersebut berupa surat izin keluar masuk daerah yang dikeluarkan oleh gugus tugas dan pemerintah setempat.

"Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi, bukan berarti diperbolehkan mudik secara umum," jelasnya.

Dia menambahkan, pembatasan itu tidak berlaku bagi sejumlah moda transportasi seperti pesawat dan kapal.

Sebelumnya lagi , dia mengatakan pihaknya akan menutup jalur laut dan udara.

"Tidak ada mudik. Kami akan lakukan penutupan jalur laut dan udara," kata Jamaluddin kepada TribunAmbon.com saat diwawancarai, Senin (26/4/2021) siang.

Dia melanjutkan, perjalanan lintas kota/kabupaten hanya diizinkan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan kepentingan mendesak nonmudik.

Kepentingan tersebut yakni bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit atau duka, ibu hamil dan kepentingan persalinan.

Baca juga: Korupsi Dana BOS, Mantan Kepsek SMK N 3 Banda Neira Divonis 7 Tahun Penjara

"Mereka itu bisa melakukan perjalanan tapi dilengkapi dengan surat-surat sesuai surat edaran,"jelasnya.

Sumber: Tribun Ambon
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved