Larangan Mudik 2021
Peniadaan Mudik Lebaran di Maluku, Adonia Rerung; Tidak Ada Transportasi yang Beroperasi di 6–17 Mei
Pemerintah Daerah Maluku resmi melarang adanya mudik lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah guna mencegah penyebaran Covid-19.
Penulis: Adjeng Hatalea | Editor: Salama Picalouhata
TribunAmbon.com/Ridwan
MALUKU: Juru Bicara Satgas Covid-19 Maluku, Adonia Rerung dalam konferensi pers yang digelar di ruang rapat Kantor Gubernur Lantai VII, Senin (26/04/2021) siang.
Jika hasilnya positif, maka dilanjutkan ke tahap berikutnya yakni test PCR.
“Hasilnya positif maka yang bersangkutan langsung diisolasi sambil diperiksa PCR. Selama diisolasi ditanggung biaya sendiri. Isolasi bisa di hotel atau tegantung nanti diatur sama tim Satgas,” pungkasnya.
Peniadaan larangan mudik ini diatur dalam Surat Edaran Gubernur Maluku bernomor 451-52 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Corona Virus Desiase 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriyah di Provinsi Maluku. (*)