Larangan Mudik 2021

Mudik Tak Dilarang Bupati Maluku Tengah, Pemudik Wajib Bawa Hasil Rapid Tes

Ada beberapa aturan yang mungkin saja diterapkan pihaknya sebagai persyaratan pada mudik lebaran nanti.

TribunAmbon.com/Dedy
AMBON: Dalam kurun waktu dua minggu, sebanyak 10 ribu surat keterangan non-reaktif Rapid Test divalidasi di Pelabuhan Ferry, Galala Kecamatan Sirimau, Ambon, Rabu (28/4/2021). 

Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Lukman Mukaddar

MASOHI,TRIBUNAMBON.COM - Pemerintah Maluku Tengah memastikan tidak akan melakukan larangan mudik pada lebaran Idul Fitri 2021.

Kebijakan ini disampaikan langsung Bupati Maluku Tengah, Tuasikal Abua, saat diwawancarai di Masohi, Sabtu (1/5/2021).

"Mudik silakan. Yang penting tentunya jaga protokol kesehatan untuk sama-sama kita memutus mata rantai Covid-19 ini,"kata Tuasikal kepada TribunAmbon.com, di Masohi, Sabtu (1/5/2021).

Tuasikal mengatakan, ada beberapa aturan yang mungkin saja diterapkan pihaknya sebagai persyaratan pada mudik lebaran nanti.

Baca juga: Pemkab Pulau Buru akan Bangun Posko Mudik untuk Menekan Penyebaran Covid-19

Mulai dari kewajiban membawa surat hasil rapid test antigen, hingga pembatasan kapasitas penumpang di dalam kendaraan.

"Pemudik wajib melampirkan hasil negatif rapid tes antigen yang berlaku 1x24 jam," ujar Tuasikal.

Dia mengancam bakal mengkarantina semua pemudik apabila tidak memiliki surat izin keluar masuk.

"Kalau sudah membawa hasil swab test 2x24 jam diperbolehkan. Namun kalau tidak membawa akan dikarantina," ujar Tuasikal.

Dia mengatakan, untuk pemudik yang tidak bisa menunjukkan surat rapid test antigen atau hasil swab test negatif akan dijemput dan dibawa ke tempat karantina.

"Kalau tidak lengkapi surat perjalanan nanti langsung dikarantina," kata dia.

Baca juga: Warga yang Ingin Mudik Sudah Validasi Surat Rapid Test di Pelabuhan Ferry Galala

Keputusan ini diambil setelah adanya surat edaran Gubernur nomor 412-52 tahun 2021.

Dalam surat edaran itu, transportasi laut boleh melayani penumpang antar kabupaten dalam satu provinsi.

"Memang sebelumnya saya larang karena ada aturan dari pemerintah pusat. tapi kemudian kami menyesuaikan dengan peraturan yang sudah dikeluarkan pemerintah daerah," kata dia.

"Jadi, perjalanan dalam provinsi boleh, dengan syarat dan ketentuan yang berlaku," tambah dia.

Halaman
123
Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved