Larangan Mudik 2021
Mudik Tak Dilarang Bupati Maluku Tengah, Pemudik Wajib Bawa Hasil Rapid Tes
Ada beberapa aturan yang mungkin saja diterapkan pihaknya sebagai persyaratan pada mudik lebaran nanti.
Dia menyebut, pemerintah akan membangun posko arus mudik di sejumlah titik yang telah ditentukan.
"Nanti kan ada petugas yang periksa di tiap posko. Kalau tidak ada surat dan tidak mematuhi protokol kesehatan akkan disanksi," kata dia.
Baca juga: Gubernur Maluku Murad Ismail Perbolehkan Mudik Asal Punya Surat Rapid Tes Antigen
Mereka akan membangun posko pengendalian di pelabuhan penyebrangan, pelabuhan lokal, hingga pintu masuk lainnya.
Sempat Larang
Sebelumnya, Tuasikal Abua menegaskan akan menutup seluruh pelabuhan jalur dari dan ke Kota Masohi, Ibu Kota Kabupaten Maluku Tengah.
Hal ini disampaikan usai mengikuti rapat hari ulang Tahun Otonomi Daerah ke 25 di Baileo Soekarno, Pandopo Bupati, Kelurahan Namaelo Kota Masohi, Maluku Tengah, Senin sore (26/4/2021).
Penegasan ini merujuk pada ketentuan larangan mudik yang dikeluarkan pemerintah pusat baru-baru ini.
"Oiya tentu, karena itulah saya tegaskan untuk tidak ada aktifitas mudik di pelabuhan dan kita tutup kecuali untuk kargo," kata Bupati.
Lanjutnya, terlebih lagi bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN). Mereka dilarang bepergian menjelang lebaran nanti.
Baca juga: Jokowi Khawatir Masyarakat Nekad Mudik Lebaran Idul Fitri
Dia mengatakan, jika ada ASN bandel akan dikenakan sanksi tegas.
"Kita tegaskan tidak ada yang mudik, jika nanti kedapatan ada yang masih coba-coba kita tidak segan-segan memberikan sanksi tegas,"ujar Tuasikal.
Meski begitu, dia tidak menyebutkan sanksi tegas yang akan diberikan kepada ASN bandel yang sengaja tidak memperdulikan isntruksinya selaku kepala daerah.
"Sanksi tegasnya nanti kita sesuaikan dengan aturan yang ada," jelasnya.
Kebijakannya ini bertentangan denggan Surat Edaran Gubernur Maluku Murad Ismail bernomor 412-52 tahun 2021.
Dalam surat edaran itu, transportasi laut boleh melayani penumpang antar kabupaten dalam satu provinsi.