Larangan Mudik 2021

Mudik Tak Dilarang Bupati Maluku Tengah, Pemudik Wajib Bawa Hasil Rapid Tes

Ada beberapa aturan yang mungkin saja diterapkan pihaknya sebagai persyaratan pada mudik lebaran nanti.

TribunAmbon.com/Dedy
AMBON: Dalam kurun waktu dua minggu, sebanyak 10 ribu surat keterangan non-reaktif Rapid Test divalidasi di Pelabuhan Ferry, Galala Kecamatan Sirimau, Ambon, Rabu (28/4/2021). 

Perjalanan dalam provinsi boleh, dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

Syarat yang dimaksud adalah penumpang wajib melampirkan hasil negatif rapid tes antigen yang berlaku 1x24 jam.

Bagi ASN yang melakukan perjalanan wajib menyertakan surat tugas dengan tanda tangan dan cap basah dari atasan.

Sedangkan untuk pelaku perjalanan menggunakan transportasi darat antar kota atau kabupaten dibolehkan dengan syarat tetap menjaga protokol kesehatan. (*)

Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved