Larangan Mudik 2021
Mudik Tak Dilarang Bupati Maluku Tengah, Pemudik Wajib Bawa Hasil Rapid Tes
Ada beberapa aturan yang mungkin saja diterapkan pihaknya sebagai persyaratan pada mudik lebaran nanti.
Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Lukman Mukaddar
MASOHI,TRIBUNAMBON.COM - Pemerintah Maluku Tengah memastikan tidak akan melakukan larangan mudik pada lebaran Idul Fitri 2021.
Kebijakan ini disampaikan langsung Bupati Maluku Tengah, Tuasikal Abua, saat diwawancarai di Masohi, Sabtu (1/5/2021).
"Mudik silakan. Yang penting tentunya jaga protokol kesehatan untuk sama-sama kita memutus mata rantai Covid-19 ini,"kata Tuasikal kepada TribunAmbon.com, di Masohi, Sabtu (1/5/2021).
Tuasikal mengatakan, ada beberapa aturan yang mungkin saja diterapkan pihaknya sebagai persyaratan pada mudik lebaran nanti.
Baca juga: Pemkab Pulau Buru akan Bangun Posko Mudik untuk Menekan Penyebaran Covid-19
Mulai dari kewajiban membawa surat hasil rapid test antigen, hingga pembatasan kapasitas penumpang di dalam kendaraan.
"Pemudik wajib melampirkan hasil negatif rapid tes antigen yang berlaku 1x24 jam," ujar Tuasikal.
Dia mengancam bakal mengkarantina semua pemudik apabila tidak memiliki surat izin keluar masuk.
"Kalau sudah membawa hasil swab test 2x24 jam diperbolehkan. Namun kalau tidak membawa akan dikarantina," ujar Tuasikal.
Dia mengatakan, untuk pemudik yang tidak bisa menunjukkan surat rapid test antigen atau hasil swab test negatif akan dijemput dan dibawa ke tempat karantina.
"Kalau tidak lengkapi surat perjalanan nanti langsung dikarantina," kata dia.
Baca juga: Warga yang Ingin Mudik Sudah Validasi Surat Rapid Test di Pelabuhan Ferry Galala
Keputusan ini diambil setelah adanya surat edaran Gubernur nomor 412-52 tahun 2021.
Dalam surat edaran itu, transportasi laut boleh melayani penumpang antar kabupaten dalam satu provinsi.
"Memang sebelumnya saya larang karena ada aturan dari pemerintah pusat. tapi kemudian kami menyesuaikan dengan peraturan yang sudah dikeluarkan pemerintah daerah," kata dia.
"Jadi, perjalanan dalam provinsi boleh, dengan syarat dan ketentuan yang berlaku," tambah dia.
Dia menyebut, pemerintah akan membangun posko arus mudik di sejumlah titik yang telah ditentukan.
"Nanti kan ada petugas yang periksa di tiap posko. Kalau tidak ada surat dan tidak mematuhi protokol kesehatan akkan disanksi," kata dia.
Baca juga: Gubernur Maluku Murad Ismail Perbolehkan Mudik Asal Punya Surat Rapid Tes Antigen
Mereka akan membangun posko pengendalian di pelabuhan penyebrangan, pelabuhan lokal, hingga pintu masuk lainnya.
Sempat Larang
Sebelumnya, Tuasikal Abua menegaskan akan menutup seluruh pelabuhan jalur dari dan ke Kota Masohi, Ibu Kota Kabupaten Maluku Tengah.
Hal ini disampaikan usai mengikuti rapat hari ulang Tahun Otonomi Daerah ke 25 di Baileo Soekarno, Pandopo Bupati, Kelurahan Namaelo Kota Masohi, Maluku Tengah, Senin sore (26/4/2021).
Penegasan ini merujuk pada ketentuan larangan mudik yang dikeluarkan pemerintah pusat baru-baru ini.
"Oiya tentu, karena itulah saya tegaskan untuk tidak ada aktifitas mudik di pelabuhan dan kita tutup kecuali untuk kargo," kata Bupati.
Lanjutnya, terlebih lagi bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN). Mereka dilarang bepergian menjelang lebaran nanti.
Baca juga: Jokowi Khawatir Masyarakat Nekad Mudik Lebaran Idul Fitri
Dia mengatakan, jika ada ASN bandel akan dikenakan sanksi tegas.
"Kita tegaskan tidak ada yang mudik, jika nanti kedapatan ada yang masih coba-coba kita tidak segan-segan memberikan sanksi tegas,"ujar Tuasikal.
Meski begitu, dia tidak menyebutkan sanksi tegas yang akan diberikan kepada ASN bandel yang sengaja tidak memperdulikan isntruksinya selaku kepala daerah.
"Sanksi tegasnya nanti kita sesuaikan dengan aturan yang ada," jelasnya.
Kebijakannya ini bertentangan denggan Surat Edaran Gubernur Maluku Murad Ismail bernomor 412-52 tahun 2021.
Dalam surat edaran itu, transportasi laut boleh melayani penumpang antar kabupaten dalam satu provinsi.
Perjalanan dalam provinsi boleh, dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
Syarat yang dimaksud adalah penumpang wajib melampirkan hasil negatif rapid tes antigen yang berlaku 1x24 jam.
Bagi ASN yang melakukan perjalanan wajib menyertakan surat tugas dengan tanda tangan dan cap basah dari atasan.
Sedangkan untuk pelaku perjalanan menggunakan transportasi darat antar kota atau kabupaten dibolehkan dengan syarat tetap menjaga protokol kesehatan. (*)