Kasus Korupsi
Sudah Dua Tahun, Uang Nasabah Korban Kasus BNI di Ambon Rp. 124 Miliar Belum Dikembalikan
BNI tidak boleh cuci tangan atau menunggu para narapidana yang nantinya mengganti uang nasabah.
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Wartawan TribunAmbon.com Tanita pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Pembobolan Bank Negara Indonesia (BNI) yang dilakukan oleh tujuh pegawai tidak hanya menimbulkan kerugian pihak bank yang diklaim mencapai Rp 58,9 miliar.
Namun, sejumlah nasabah juga menjadi korban.
Setidaknya ada dana 32 nasabah senilai Rp. 124 miliar belum juga dikembalikan.
Pihak BNI harusnya siap mengganti uang nasabah yang dibobol.
BNI tidak boleh cuci tangan atau menunggu para narapidana yang nantinya mengganti uang nasabah.
Sejumlah nasabah korban mengaku sudah melakukan pertemuan sebanyak enam kali dengan pihak BNI, OJK dan DPR untuk menyelesaikan masalah tersebut.
Bahkan, pihak bank berplat merah itu pernah berjanji akan segera mengembalikan uang tersebut.
Baca juga: Janji Urung Bayar, 5 Korban Kasus BNI Ambon Maju Jalur Hukum
Namun hingga kini dana tersebut belum dikembalikan oleh pihak bank selaku pihak tergugat padahal kasus pembobolan itu sudah bergulir sejak 2019 lalu.
“Waktu itu mantan Pimpinan BNI Cabang Utama Ambon Ferry Siahainenia janji apapun yang terjadi akan tetap bayar,” ungkap Johny.
Johny mengaku memiliki deposito sejumlah Rp 9 miliar. Namun saat hendak mencairkannya, uang tersebut tidak tercatat dalam sistem.
“Saat itu saya bertemu kepala costumer servicenya, saat dicek di sistem katanya ada masalah dengan uang saya,” katanya.
Uang yang disimpan Pajar Madia juga raib.
Dari tabungannya senilai Rp. 10 miliar hanya tersisa Rp. 5 juta.
“Saya mau print rekening koran tapi dibilang jumlahnya tidak sesuai, kurang dari Rp 5 juta,”ungkap Pajar.