Kasus Korupsi
Sudah Dua Tahun, Uang Nasabah Korban Kasus BNI di Ambon Rp. 124 Miliar Belum Dikembalikan
BNI tidak boleh cuci tangan atau menunggu para narapidana yang nantinya mengganti uang nasabah.
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Salama Picalouhata
Keduanya mengaku pihak bank pernah berjanji mengembalikan dana yang hilang tersebut.
Hal itu membuat lima dari 32 korban kasus pembobolan dana nasabah pun mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Ambon.
Gugatan perdata itu mencakup tuntutan pengembalian dana yang dibobol oleh mantan Pegawai BNI Ambon yakni Faradiba cs.
Sementara itu 27 orang lainnya tidak mengajukan gugatan dengan harapan pihak BNI mengembalikan dana mereka tanpa perpanjangan hukum.
“Kami berharap pihak BNI bertanggung jawab dan mengembalikan mengembalikan dana-dana kami yang hilang,” kata Pajar Madia, salah seorang korban.