Maluku Terkini

Napi Kekerasan Anak Dominasi Penjara di Maluku, 61% Napi Korupsi Diterungku di Ambon

Dari total 1,464 jumlah napi di lembaga pemasyarakat di 11 kabupetan/kota di Maluku, tercatat 524 narapidana kasus perlindungan anak.

Penulis: Fandi Wattimena | Editor: Nur Thamsil Thahir
zoom-inlihat foto Napi Kekerasan Anak Dominasi Penjara di Maluku, 61% Napi Korupsi Diterungku di Ambon
fandi wattimena/dok kemenkumham maluku
KAKANWIL MALUKU_ kepala Kantor Kemenkum HAM Maluku Andi Nurka di sebuah acara sosialisasi hukum di Ambon tahun 2020 lalu.

Napi Kekerasan Anak Dominasi Penjara di Maluku, 61% Napi Korupsi Diterungku di Ambon

Laporan Wartawan TribunAmbon.com: Fandi Wattimena

AMBON, TRIBUNAMBON.COM -  Otoritas hukum dan lembaga pemasyarakatan di Maluku, awal Februari  2021 ini, mengungkap data dan fakta menarik perihal fenomena kejahatan di provinsi berpenduduk 1,8 juta jiwa ini.

Narapidana atau tahanan tervonis di 15 lembaga pemasyarakatan di Provinsi Maluku, ternyata didominasi kejahatan pidana umum dengan spesifikasi kasus kekerasan anak dan rumah tangga.

“Secara umum pidana umum. Kalau penghuni khususnya itu didominasi kekerasan anak, lalu narkoba dan korupsi,” kata Kepala Kantor Wilayah (kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Maluku Andi Nurka (58), kepada TribunAmbon.com, di Ambon, Minggu (14/2/2021).

Andi Nurka juga menyebutkan dari total 133 narapidana kasus korupsi di Maluku, 61% nya diterungku (dipenjara) di dua unit pemasyarakatan di Kota Ambon.

Baca juga: 11 Desa di Maluku Masuk Zona Merah Peredaran Narkoba, Kota Ambon Ada 5 Titik Dimana Saja

Baca juga: Tahanan Kasus Narkoba di Provinsi Maluku Terbanyak dari Mahasiswa

Baca juga: Kalapas Dilaporkan ke Ombudsman Gara-gara Nasi Bungkus, Keluarga Kirim 3, Napi hanya Terima Satu

Dari total 1,464 jumlah napi di lembaga pemasyarakat di 11 kabupetan/kota di Maluku, tercatat 524 narapidana kasus perlindungan anak.

Dari total 1464 tahanan di wilayah hukum Maluku ini komposisi napi menurut jumlah kasus 83% kasus narkoba di Ambon (272 napi)

Ada 61 % tahanan korupsi  atau 133 napi juga dihkum di Ambon, meski kasusnya dari daerah lain.

Ada 38%  kasus perlindungan anak; 524 napi dan 47% pidana umum atau 1.059 napi diterungku di empat unit penjara di Ambon.

Dari data Kemenkum HAM juga mengungkap data itu tercatat hingga Februari 2021.

Dari total itu, sebanyak 38% nya menjalani masa hukuman dan pemasyatakatan di Kota Ambon.

Di Kota Ambon sendiri terdapat empat lembaga pemasyarakatan.

Ini terdiri masing-masing  satu Lapas di Nania,  Rumah tahanan di Waiheru,, Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) Baguala, dan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) di Negeri Lama, Baguala.

Sekadar diketahui, kemenkum HAM wilayah Maluku membawahi 15 unit pemasyarakatan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved