Maluku Terkini
Napi Kekerasan Anak Dominasi Penjara di Maluku, 61% Napi Korupsi Diterungku di Ambon
Dari total 1,464 jumlah napi di lembaga pemasyarakat di 11 kabupetan/kota di Maluku, tercatat 524 narapidana kasus perlindungan anak.

Napi Kekerasan Anak Dominasi Penjara di Maluku, 61% Napi Korupsi Diterungku di Ambon
Laporan Wartawan TribunAmbon.com: Fandi Wattimena
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Otoritas hukum dan lembaga pemasyarakatan di Maluku, awal Februari 2021 ini, mengungkap data dan fakta menarik perihal fenomena kejahatan di provinsi berpenduduk 1,8 juta jiwa ini.
Narapidana atau tahanan tervonis di 15 lembaga pemasyarakatan di Provinsi Maluku, ternyata didominasi kejahatan pidana umum dengan spesifikasi kasus kekerasan anak dan rumah tangga.
“Secara umum pidana umum. Kalau penghuni khususnya itu didominasi kekerasan anak, lalu narkoba dan korupsi,” kata Kepala Kantor Wilayah (kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Maluku Andi Nurka (58), kepada TribunAmbon.com, di Ambon, Minggu (14/2/2021).
Andi Nurka juga menyebutkan dari total 133 narapidana kasus korupsi di Maluku, 61% nya diterungku (dipenjara) di dua unit pemasyarakatan di Kota Ambon.
Baca juga: 11 Desa di Maluku Masuk Zona Merah Peredaran Narkoba, Kota Ambon Ada 5 Titik Dimana Saja
Baca juga: Tahanan Kasus Narkoba di Provinsi Maluku Terbanyak dari Mahasiswa
Baca juga: Kalapas Dilaporkan ke Ombudsman Gara-gara Nasi Bungkus, Keluarga Kirim 3, Napi hanya Terima Satu
Dari total 1,464 jumlah napi di lembaga pemasyarakat di 11 kabupetan/kota di Maluku, tercatat 524 narapidana kasus perlindungan anak.
Dari total 1464 tahanan di wilayah hukum Maluku ini komposisi napi menurut jumlah kasus 83% kasus narkoba di Ambon (272 napi)
Ada 61 % tahanan korupsi atau 133 napi juga dihkum di Ambon, meski kasusnya dari daerah lain.
Ada 38% kasus perlindungan anak; 524 napi dan 47% pidana umum atau 1.059 napi diterungku di empat unit penjara di Ambon.