Maluku Terkini
Napi Kekerasan Anak Dominasi Penjara di Maluku, 61% Napi Korupsi Diterungku di Ambon
Dari total 1,464 jumlah napi di lembaga pemasyarakat di 11 kabupetan/kota di Maluku, tercatat 524 narapidana kasus perlindungan anak.
Penulis: Fandi Wattimena | Editor: Nur Thamsil Thahir

Ini terdiri dari 11 Lembaga Pemasyarakatan, dua rumah tahanan, 1 LPKA dan 1 LPP.

Ke-11 unit pemasyarakatan ini berada di 12 daerah di Maluku.
Di Ambon, narapidana kasus kekerasan anak berjumlah 128 di Lapas Ambon, ada 22 di LPKA, 3 napi di LPP dan 45 napi di Rutan Ambon.
Yang mengejutkan narapidana kasus anak justru diterungku di LP Saumlaki, di Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Sedangkan di Rutan Masohi tercatat 51 napi. Ini terbanyak ketiga di Maluku setelah 4 unit lapas di Kota Ambon dan Tanimbar.
Sedankan di Lapas Piru (Seram Bagian Barat) ada 45 orang
Lapas Tual (Kota Tual) tercatat 23 napi
Di LP Saparua, ada 4 napi kasus anak.
Sedanngkan Wahai (1 napi) dan Lapas Banda, Maluku Tengah ada 11 napi kasus kekerasan anak.
Sementara di LP Namlea Kabupaten Buru ada 42 napi,
Di LP Geser, Seram Bagian Timur ada tujuh napi.
Dan Dobo (Kabupaten Kepulauan Aru, tercafat 17 napi dan LP Ponreli (Maluku Barat Daya) juga tercatat tujuh.