Maluku Terkini

Napi Kekerasan Anak Dominasi Penjara di Maluku, 61% Napi Korupsi Diterungku di Ambon

Dari total 1,464 jumlah napi di lembaga pemasyarakat di 11 kabupetan/kota di Maluku, tercatat 524 narapidana kasus perlindungan anak.

Penulis: Fandi Wattimena | Editor: Nur Thamsil Thahir
zoom-inlihat foto Napi Kekerasan Anak Dominasi Penjara di Maluku, 61% Napi Korupsi Diterungku di Ambon
fandi wattimena/dok kemenkumham maluku
KAKANWIL MALUKU_ kepala Kantor Kemenkum HAM Maluku Andi Nurka di sebuah acara sosialisasi hukum di Ambon tahun 2020 lalu.

Ini terdiri dari 11 Lembaga Pemasyarakatan, dua rumah tahanan, 1 LPKA dan 1 LPP.

Tiga Napi Rutan Masohi dipindahkan ke Rutan Polres Maluku Tengah karena terlibat peredaran narkoba di dalam rutan
Tiga Napi Rutan Masohi dipindahkan ke Rutan Polres Maluku Tengah karena terlibat peredaran narkoba di dalam rutan (Lukman Mukadar)

Ke-11 unit pemasyarakatan ini berada di 12 daerah di Maluku.

Di Ambon, narapidana kasus kekerasan anak berjumlah 128 di Lapas Ambon, ada 22 di LPKA, 3 napi di LPP dan 45 napi di Rutan Ambon.

Yang mengejutkan narapidana kasus anak justru diterungku di LP Saumlaki, di Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Sedangkan di Rutan  Masohi tercatat 51 napi. Ini terbanyak ketiga di Maluku setelah 4 unit lapas di Kota Ambon dan Tanimbar.

Sedankan di Lapas Piru (Seram Bagian Barat) ada 45 orang

Lapas Tual (Kota Tual) tercatat 23 napi

Di LP Saparua, ada 4 napi kasus anak.

Sedanngkan Wahai (1 napi) dan Lapas Banda, Maluku Tengah ada 11 napi kasus kekerasan anak.

Sementara di LP Namlea Kabupaten Buru ada 42 napi,

Di LP Geser, Seram Bagian Timur ada tujuh napi.

Dan Dobo (Kabupaten Kepulauan Aru, tercafat 17 napi dan LP  Ponreli (Maluku Barat Daya) juga tercatat tujuh.

Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved