Maluku Terkini
Napi Kekerasan Anak Dominasi Penjara di Maluku, 61% Napi Korupsi Diterungku di Ambon
Dari total 1,464 jumlah napi di lembaga pemasyarakat di 11 kabupetan/kota di Maluku, tercatat 524 narapidana kasus perlindungan anak.
Penulis: Fandi Wattimena | Editor: Nur Thamsil Thahir

Napi Kekerasan Anak Dominasi Penjara di Maluku, 61% Napi Korupsi Diterungku di Ambon
Laporan Wartawan TribunAmbon.com: Fandi Wattimena
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Otoritas hukum dan lembaga pemasyarakatan di Maluku, awal Februari 2021 ini, mengungkap data dan fakta menarik perihal fenomena kejahatan di provinsi berpenduduk 1,8 juta jiwa ini.
Narapidana atau tahanan tervonis di 15 lembaga pemasyarakatan di Provinsi Maluku, ternyata didominasi kejahatan pidana umum dengan spesifikasi kasus kekerasan anak dan rumah tangga.
“Secara umum pidana umum. Kalau penghuni khususnya itu didominasi kekerasan anak, lalu narkoba dan korupsi,” kata Kepala Kantor Wilayah (kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Maluku Andi Nurka (58), kepada TribunAmbon.com, di Ambon, Minggu (14/2/2021).
Andi Nurka juga menyebutkan dari total 133 narapidana kasus korupsi di Maluku, 61% nya diterungku (dipenjara) di dua unit pemasyarakatan di Kota Ambon.
Baca juga: 11 Desa di Maluku Masuk Zona Merah Peredaran Narkoba, Kota Ambon Ada 5 Titik Dimana Saja
Baca juga: Tahanan Kasus Narkoba di Provinsi Maluku Terbanyak dari Mahasiswa
Baca juga: Kalapas Dilaporkan ke Ombudsman Gara-gara Nasi Bungkus, Keluarga Kirim 3, Napi hanya Terima Satu
Dari total 1,464 jumlah napi di lembaga pemasyarakat di 11 kabupetan/kota di Maluku, tercatat 524 narapidana kasus perlindungan anak.
Dari total 1464 tahanan di wilayah hukum Maluku ini komposisi napi menurut jumlah kasus 83% kasus narkoba di Ambon (272 napi)
Ada 61 % tahanan korupsi atau 133 napi juga dihkum di Ambon, meski kasusnya dari daerah lain.
Ada 38% kasus perlindungan anak; 524 napi dan 47% pidana umum atau 1.059 napi diterungku di empat unit penjara di Ambon.
Dari data Kemenkum HAM juga mengungkap data itu tercatat hingga Februari 2021.
Dari total itu, sebanyak 38% nya menjalani masa hukuman dan pemasyatakatan di Kota Ambon.
Di Kota Ambon sendiri terdapat empat lembaga pemasyarakatan.
Ini terdiri masing-masing satu Lapas di Nania, Rumah tahanan di Waiheru,, Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) Baguala, dan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) di Negeri Lama, Baguala.
Sekadar diketahui, kemenkum HAM wilayah Maluku membawahi 15 unit pemasyarakatan.
Ini terdiri dari 11 Lembaga Pemasyarakatan, dua rumah tahanan, 1 LPKA dan 1 LPP.

Ke-11 unit pemasyarakatan ini berada di 12 daerah di Maluku.
Di Ambon, narapidana kasus kekerasan anak berjumlah 128 di Lapas Ambon, ada 22 di LPKA, 3 napi di LPP dan 45 napi di Rutan Ambon.
Yang mengejutkan narapidana kasus anak justru diterungku di LP Saumlaki, di Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Sedangkan di Rutan Masohi tercatat 51 napi. Ini terbanyak ketiga di Maluku setelah 4 unit lapas di Kota Ambon dan Tanimbar.
Sedankan di Lapas Piru (Seram Bagian Barat) ada 45 orang
Lapas Tual (Kota Tual) tercatat 23 napi
Di LP Saparua, ada 4 napi kasus anak.
Sedanngkan Wahai (1 napi) dan Lapas Banda, Maluku Tengah ada 11 napi kasus kekerasan anak.
Sementara di LP Namlea Kabupaten Buru ada 42 napi,
Di LP Geser, Seram Bagian Timur ada tujuh napi.
Dan Dobo (Kabupaten Kepulauan Aru, tercafat 17 napi dan LP Ponreli (Maluku Barat Daya) juga tercatat tujuh.