Pemilik Mobil di Ambon Wajib Milik Garasi, Perdanya Segera Diusul ke DPRD

Kadis Perhubungan Robby Sapulette menyebut Perda Wajib Garasi Bagi Pemilik Mobil di Ambon Segera Diusul ke DPRD

Penulis: Welem Sabonu | Editor: Nur Thamsil Thahir
Tribun Ambon/helmy_tasidjawa
SAPULETTE_Plt_Kadishub_Ambon_Robby_Sapulette, saat diwawancara wartawan di Balaikota Ambon, Jl Yan Paays, Kota Ambon, Jumat (8/1/2021). 

Sasaran operasi penegakan disipln ini antara lain di kawasan pusat kota, Kilometer 0 Ambon.

Ketika razia Parkir Nginap di jalan protokol, kian gencar, dishub mengklaim pemilik kendaraan roda empat kian patuh.

Disebut, 98% warga Kota Ambon Mulai sadar dan tidak lagi menggunakan badan dan bahu jalan sebagai lahan parkir nginap.

Tahun 2020 lalu, ada sekitar 224 mobil yang terjaring razia parkir nginap di Kota Ambon.

Dari jumlah itu, total denda yang tmasuk di kas daerah Rp122 juta. Tiap pelanggar didenda Rp500 ribu.

Dari pantauan Tribun, sejak maraknya razia ini, warga dalam kota memilih lokasi parkir jauh dari rumah.

Mereka mengistilahkan dengan "Pisah Ranjang”,.

Andre (48), Warga Jalan Yan Paays, Kelurahan Uritetu, Kecamatan Sirimau, mengaku sudah lama “pisah ranjang” dengan mobil MPV-nya.

"Pisah ranjang namanya. kita dimana mobil dimana" pungkas Andre (48), di Ambon.

Dia terpaksa memarkirkan mobil di kerabatnya.Jarak 2.34 KM dari rumahnya.

Andre mengaku, dua kali membayar denda.

“Rugi juga kalau kena razia terus" jelasnya.

Dalam keadaan mendesak, dia harus mengambil mobilnya di Kawasan Kopertis, berjarak 2.34 KM dari rumahnya dengan waktu tempu 20 sampai 39 menit.

Meski demikian, Andre tetap mendukung langkah Pemerintah Kota Ambon dalam melakukan razia.

Hal ini lanjutnya, akan membawa dampak positif bagi masyarakat, dalam hal disiplin menggunakan lahan parkir.

"Tetap dukung, jadi edukasi bagi kita soal tertib parkir". Cetusnya

Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved