Pemilik Mobil di Ambon Wajib Milik Garasi, Perdanya Segera Diusul ke DPRD

Kadis Perhubungan Robby Sapulette menyebut Perda Wajib Garasi Bagi Pemilik Mobil di Ambon Segera Diusul ke DPRD

Penulis: Welem Sabonu | Editor: Nur Thamsil Thahir
Tribun Ambon/helmy_tasidjawa
SAPULETTE_Plt_Kadishub_Ambon_Robby_Sapulette, saat diwawancara wartawan di Balaikota Ambon, Jl Yan Paays, Kota Ambon, Jumat (8/1/2021). 

Kadis Perhubungan Robby Sapulette menyebut Perda Wajib Garasi Bagi Pemilik Mobil di Ambon Belum Diusul ke DPRD

AMBON, TRIBUNAMBON.COM — Rencana pemerintah Kota Ambon yang mewajibkan pemilik dan calon pemilik mobil punya garasi parkir di rumah, masih dalam tahap usulan.

“Belum, kalau bisa jangan terlalu lama,” kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon, Robby Sapulette, kepada TribunAmbon, Jumat (8/1/2021) pagi.

Menjawab konfirmasi wartawan di Balai Kota Ambon, Jl Yan Paays, Kecamatan Sirimau, pejabat eselon II ini, mengungkapkan usulan regulasi itu dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda).

Sebelumnya, Sapulette menjelaskan, penegakan disiplin warga atas parkir nginap di jalan protokol, akan terus berlanjut di tahun 2021 ini.

Tahun 2019 lalu, pemeritah kota Ambon, melalui Dinas Perhubungan (Dishub)  menggagas pengajuan Peraturan Daerah (Perda) kedisiplinan angkutan dan kendaraan dalam kota.

Salah satu satu isi perda itu adalah wacana mewajibkan pemilik kendaraan pribadi roda empat memiliki garasi.

Baca juga: Razia Parkir Nginap Berlanjut, Kadis Klaim 98% Warga Ambon Mulai Sadar

Baca juga: Razia ‘Mobil Nginap’ di Kota Ambon Berlanjut di Tahun 2021

Kelak, perda ini  mengatur salah satu persyaratan kepemilikan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) harus memiliki garasi.

“Nanti diverifikasi apabila ada dan sudah diverifikasi hasilnya benar, baru bisa diterbitkan STNK,” kata Sapulette, kepada wartawan di Ambon, medio 2019 lalu.

Sekadar diketahui, sebelum diberlakukan, perda harus mendapat persetujuan DPRD.

Tahun 2021 ini, otoritas jalan dan lalulintas kendaraan di Kota Ambon masih melanjutkan operasi penertiban parkir inap di ruas jalan protokol kota.

Oleh warga ibu kota Provinsi Maluku ini, operasi yustisi dan penertiban ruas jalan dari parkir liar kendaraan ini pupuler dengan “Razia Mobil Nginap”.

Memasuki pekan pertama Januari 2021 ini, aparat dishub memperketat pengawasan.

Patroli tengah malam dishub terus berlanjut dengan intensitas sedang.

Secara bergiliran, 20-an petugas keliling sejumlah ruas jalan protokol di pusat kota.

Sasaran operasi penegakan disipln ini antara lain di kawasan pusat kota, Kilometer 0 Ambon.

Ketika razia Parkir Nginap di jalan protokol, kian gencar, dishub mengklaim pemilik kendaraan roda empat kian patuh.

Disebut, 98% warga Kota Ambon Mulai sadar dan tidak lagi menggunakan badan dan bahu jalan sebagai lahan parkir nginap.

Tahun 2020 lalu, ada sekitar 224 mobil yang terjaring razia parkir nginap di Kota Ambon.

Dari jumlah itu, total denda yang tmasuk di kas daerah Rp122 juta. Tiap pelanggar didenda Rp500 ribu.

Dari pantauan Tribun, sejak maraknya razia ini, warga dalam kota memilih lokasi parkir jauh dari rumah.

Mereka mengistilahkan dengan "Pisah Ranjang”,.

Andre (48), Warga Jalan Yan Paays, Kelurahan Uritetu, Kecamatan Sirimau, mengaku sudah lama “pisah ranjang” dengan mobil MPV-nya.

"Pisah ranjang namanya. kita dimana mobil dimana" pungkas Andre (48), di Ambon.

Dia terpaksa memarkirkan mobil di kerabatnya.Jarak 2.34 KM dari rumahnya.

Andre mengaku, dua kali membayar denda.

“Rugi juga kalau kena razia terus" jelasnya.

Dalam keadaan mendesak, dia harus mengambil mobilnya di Kawasan Kopertis, berjarak 2.34 KM dari rumahnya dengan waktu tempu 20 sampai 39 menit.

Meski demikian, Andre tetap mendukung langkah Pemerintah Kota Ambon dalam melakukan razia.

Hal ini lanjutnya, akan membawa dampak positif bagi masyarakat, dalam hal disiplin menggunakan lahan parkir.

"Tetap dukung, jadi edukasi bagi kita soal tertib parkir". Cetusnya

Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved