Ambon Terkini

Razia Parkir Nginap Berlanjut, Kadis Klaim 98% Warga Ambon Mulai Sadar

90 Persen  warga Kota Ambon mulai sadar dan tidak lagi menggunakan badan jalan sebagai lahan parkir nginap.

Penulis: Welem Sabonu | Editor: v

AMBON, TRIBUNAMBON.COM- 90 Persen  warga Kota Ambon mulai sadar dan tidak lagi menggunakan badan jalan sebagai lahan parkir nginap.

Penegasan ini disampaikan Pelaksana Tugas Dinas Perhubungan Kota Ambon Robby Sappulete saat ditemui TribunAmbon.com Jumat, (8/1/2021) di Balai Kota Ambon.

Menurutnya, untuk kawasan jalan protokol, 98 persen  warga kota telah menyadari tentang peraturan ini.

Hal ini tak luput dari kinerja Dishub Ambon yang terus melakukan razia siang malam.

"Saya bisa katakan 98 persen warga kota telah sadar, " jelas Sapulette.  

Menurutnya, sisa dari 98 persen kebanyakan warga pendatang dari luar Ambon, mereka tidak mengerti dengan aturan ini.

Baca juga: Razia ‘Mobil Nginap’ di Kota Ambon Berlanjut di Tahun 2021

Sebagian lagi, hanya karena kelalaian warga kota sendiri, "Banyak pengunjung dari luar, mereka memang  tidak tahu  aturan ini" terangnya

Sementara kawasan jalan sekitar hotel maupun penginapan, sering dijadikan parkiran nginap.

Seperti jalan Benteng Kapahaa, Sam Ratulangi, Sultan Hairun, Pattimura dan Sultan Babullah.

Memasuki pekan pertama Januari 2021 ini, aparat Dishub memperketat pengawasan, patroli tengah malam Dishub akan terus berlanjut dengan intensitas sedang.

Secara bergiliran, 20-an petugas akan berkeliling ke ruas jalan protokol di pusat kota, sasaran operasi penegakan disiplin ini antara lain di kilometer nol Ambon, kawasan pusat kota.

Melansir data Dinas Perhubungan Kota Ambon, sepanjang tahun 2020, operasi mobil nginap menjaring 224 unit mobil.

Dari pemerintah kota mengumpulkan akumulasi denda sebanyak Rp 122 juta, denda ini masuk pendapatan negara bukan pajak, untuk kas daerah.

Tiap mobil yang terjaring operasi dikenakan denda Rp500 ribu.

Merujuk fenomena parkir umum inilah, Dishub Kota Ambon sejak 2019, menggagas pengajuan Peraturan Daerah (Perda) yang salah satu isinya mewajibkan pemilik kendaraan pribadi roda empat memiliki garasi.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved