Pemilik Mobil di Ambon Wajib Milik Garasi, Perdanya Segera Diusul ke DPRD

Kadis Perhubungan Robby Sapulette menyebut Perda Wajib Garasi Bagi Pemilik Mobil di Ambon Segera Diusul ke DPRD

Penulis: Welem Sabonu | Editor: Nur Thamsil Thahir
Tribun Ambon/helmy_tasidjawa
SAPULETTE_Plt_Kadishub_Ambon_Robby_Sapulette, saat diwawancara wartawan di Balaikota Ambon, Jl Yan Paays, Kota Ambon, Jumat (8/1/2021). 

Kadis Perhubungan Robby Sapulette menyebut Perda Wajib Garasi Bagi Pemilik Mobil di Ambon Belum Diusul ke DPRD

AMBON, TRIBUNAMBON.COM — Rencana pemerintah Kota Ambon yang mewajibkan pemilik dan calon pemilik mobil punya garasi parkir di rumah, masih dalam tahap usulan.

“Belum, kalau bisa jangan terlalu lama,” kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon, Robby Sapulette, kepada TribunAmbon, Jumat (8/1/2021) pagi.

Menjawab konfirmasi wartawan di Balai Kota Ambon, Jl Yan Paays, Kecamatan Sirimau, pejabat eselon II ini, mengungkapkan usulan regulasi itu dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda).

Sebelumnya, Sapulette menjelaskan, penegakan disiplin warga atas parkir nginap di jalan protokol, akan terus berlanjut di tahun 2021 ini.

Tahun 2019 lalu, pemeritah kota Ambon, melalui Dinas Perhubungan (Dishub)  menggagas pengajuan Peraturan Daerah (Perda) kedisiplinan angkutan dan kendaraan dalam kota.

Salah satu satu isi perda itu adalah wacana mewajibkan pemilik kendaraan pribadi roda empat memiliki garasi.

Baca juga: Razia Parkir Nginap Berlanjut, Kadis Klaim 98% Warga Ambon Mulai Sadar

Baca juga: Razia ‘Mobil Nginap’ di Kota Ambon Berlanjut di Tahun 2021

Kelak, perda ini  mengatur salah satu persyaratan kepemilikan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) harus memiliki garasi.

“Nanti diverifikasi apabila ada dan sudah diverifikasi hasilnya benar, baru bisa diterbitkan STNK,” kata Sapulette, kepada wartawan di Ambon, medio 2019 lalu.

Sekadar diketahui, sebelum diberlakukan, perda harus mendapat persetujuan DPRD.

Tahun 2021 ini, otoritas jalan dan lalulintas kendaraan di Kota Ambon masih melanjutkan operasi penertiban parkir inap di ruas jalan protokol kota.

Oleh warga ibu kota Provinsi Maluku ini, operasi yustisi dan penertiban ruas jalan dari parkir liar kendaraan ini pupuler dengan “Razia Mobil Nginap”.

Memasuki pekan pertama Januari 2021 ini, aparat dishub memperketat pengawasan.

Patroli tengah malam dishub terus berlanjut dengan intensitas sedang.

Secara bergiliran, 20-an petugas keliling sejumlah ruas jalan protokol di pusat kota.

Halaman
12
Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved