Virus Corona di Ambon
Belajar dari Jawa Barat, Pemkot Ambon Dorong PSBB Tingkat Desa Tangani Covid-19
Pastikan perpanjangan PSBB transisi, Pemerintah Kota Ambon tengah mendorong PSBB tingkat desa seperti yang telah diberlakukan di provinsi Jawa Barat
Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Fandi
TRIBUNAMBON.COM - Setelah memastikan perpanjangan PSBB transisi, Pemerintah Kota Ambon tengah mendorong PSBB tingkat desa seperti yang telah diberlakukan di provinsi Jawa Barat.
Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy mengaku telah melakukan pembahasan PSBB tingkat desa bersama jajarannya.
"Tadi kita sudah rapat bicarakan juga, itu kita mau dorong supaya kita memakai pola PSBB lokal. Kita belajar dari Jawa Barat," ungkap Louhenapessy, Kamis (13/8/2020).
• Ambon Masuk Zona Merah Covid-19, Pemkot Pastikan PSBB Transisi Lanjut: Lebih Ketat
Menurutnya, pembatasan kegiatan masyarakat di tingkat terkecil dinilai efektif mencegah penularan Covid-19, lantaran akan lebih mudah dalam pengawasan.
Dalam penerapannya, kata wali kota setiap kepala desa bertanggungjawab wilayahnya dan akan diatur melalui peraturan desa.
Sedangkan pemerintah kota akan mengurusi wilayah yang lebih luas, yakni tingakt kelurahan.
"Kepala desa bertanggungjawab atas desanya. Jadi betul-betul kita batasi," ujarnya.
Kota Ambon sendiri kembali masuk dalam zona merah penyebaran Covid-19 setelah sebelumnya turun ke Zona Orange.
Kini, pemkot Ambon tengah menerapkan PSBB transisi sebagai upaya antisipasi penyebaran Covid-19.

PSBB Transisi Lanjut
Pemerintah Kota Ambon pastikan melanjutkan PSBB transisi ke tahap III menyusul naiknya status zonasi penyebaran Covid-19 menjadi zona merah.
Demikian dikatakan oleh Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy.
"Dapat dipastikan bahwa kita melanjutkan PSBB transisi ini untuk tahap yang ketiga," ungkap Richard, Kamis (13/8/2020) sore.
• DPRD Ambon Tuai Kecaman setelah Studi Banding ke Jawa Barat: Mereka Pergi saat Masyarakat Kesusahan
• Anggota DPRD Ambon Tak Percaya COVID-19, Wali Kota Richard: Tinggal Saja di Lokasi Karantina
Swab Tes Massal dan Sanksi Tegas
Dalam penerapannya nanti, PSBB transisi tahap III akan lebih ketat terkait penerapan protokol kesehatan.
Terkhusus untuk tiga sasaran yakni pasar, restoran dan perkantoran.
Lanjutnya dijelaskan, selain sistem penjagaan yang diperketat dalam penerapan protokol kesehatan, pemerintah kota juga akan menggelar swab tes masal bagi para pedagang di pasar.
Sedangkan untuk restoran, diberlakukan pembatasan jumlah pengunjung hanya 50 persen.
• DPRD Kota Ambon Minta Pemkot Terapkan Inpres Sanksi Pelanggaran Protokol Kesehatan
Bagi pemilik restoran yang membandel, akan disanksi tegas.
"Jika mereka lalai, kita berikan peringatan, namun jika dalam pengawasan masih ada temuan, maka kita akan tutup. Menurut saya kita harus mengambil langkah tegas untuk memproteksi masyarakat kita," tegasnya.
Begitu pula aktivitas perkantoran dibatasi 50% persen dengan pembagian waktu kerja bagi seluruh pegawai.
"Mulai minggu depan kita akan melaksanakan sosialisasi dengan seluruh unsur perkantoran."
"Kita berharap mereka menjadi agen yang dapat menginformasikan kepada seluruh pegawai di kantor tersebut," jelasnya.
• Kata Pemkot Ambon saat Sekolah Swasta Minta Izin untuk Adakan Pembelajaran Tatap Muka
PSBB transisi tahap II akan berakhir 16 Agustus mendatang dan akan dilanjutkan dengan transisi tahap III untuk 14 hari mendatang. (*)