Virus Corona di Ambon
DPRD Kota Ambon Minta Pemkot Terapkan Inpres Sanksi Pelanggaran Protokol Kesehatan
Pemerintah kota segera terapkan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan sesuai intruksi Presiden nomor 6 tahun 2020
Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Fandi
TRIBUNAMBON.COM - Wakil Ketua DPRD Kota Ambon, Ambon Rustam Latupono, meminta pemerintah kota segera terapkan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan sesuai intruksi Presiden nomor 6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Baginya, sanksi tegas bagi warga yang membandel akan mengurangi tingkat pelanggaran protokol kesehatan.
"Saya kira aturan dari pusat ini untuk semua daerah dan Ambon juga harus terapkan aturan ini," kata Rustam Latupono kepada wartawan di Kantor DPRD Ambon, Senin (10/8/2020).
• 13.600 Pekerja di Maluku Bakal Terima Rp 600 Ribu Setiap Bulan
Menurutnya, aturan tersebut harus diberlakukan di kota Ambon untuk mengefektifkan upaya pencegahan penyebaran covid-19 di Kota Ambon.
Apalagi saat ini, Kota Ambon kembali masuk dalam zona merah penyebaran Covid-19, sehingga intruksi tersebut harus diterapkan dengan segera.
"Makanya ini tanggungjawab jawab kota semua agar Ambon kembali masuk di zona oranye," ujar Rustam.
Langkah-langkah
Lanjutnya, sebelum penerapan, inpres ini harus disosialisasikan oleh pemerintah Kota Ambon agar warga tidak kaget saat penerapan.
"Pemerintah harus disosialisasikan dulu agar masyarakat patuh, mudah-mudahan ada kesadaran dari masyarakat," katanya.
• Lindungi Warga dari Corona, Pemuda di Skip Tengah Ambon Gelar Pasar Kaget
Dia pun meminta masyarakat untuk mendukung upaya pemerintah.
Yakni dengan mengikuti protokot kesehatan yaitu dengan jaga jarak, rajin cuci tangan dan pakai masker. (*)