Virus Corona di Ambon

Intip Fasilitas Balai Diklat Keagamaan Kota Ambon, Rumah Karantina Covid-19 untuk Pendatang

Selain fasilitas di ruangan masing-masing, asrama yang tampak hijau dan asri ini juga memiliki lapangan olahraga bola volly hingga fasilitas gym

Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Kontributor TribunAmbon.com/Adjeng
Warga berkegiatan di rumah karantina Ambon di Balai Diklat Keagamaan Ambon, Rabu (1/4/2020) 

Laporan Kontribur TribunAmbon.com, Adjeng

TRIBUNAMBON.COM - Warga pendatang dari daerah terpapar virus cporona atau Covid-19 yang tiba di  pintu masuk Kota Ambon saat ini masih dalam proses karantina di Balai Diklat Keagamaan Ambon.

Dari pantauan TribunAmbon.com di Balai Diklat Keagamaan, bangunan seluas 1,5 hektare  ini dilengkapi fasilitas mumpuni.

Bangunan terbagi menjadi dua yakni  asrama D dan asrama Bogenvile.

Update Virus Corona Ambon: Pemkot Menyemprotkan Disinfektan ke Angkutan Kota di Terminal Mardika

Kapasitas gedung dapat menampung hingga 120 orang.

Penghuni kedua asrama ini merupakan pendatang dan pemudik yang tiba di pintu kedatangan pelabuhan dan bandara di Kota Ambon.

Adapun fasilitas bangunan asrama ini terdiri dari tempat tidur, lemari, kipas angin, dilengkapi kamar mandi dalam kamar masing-masing.

Lorong kamar di rumah karantina Ambon di Balai Diklat Keagamaan Ambon Rabu (1/4/2020)
Lorong kamar di rumah karantina Ambon di Balai Diklat Keagamaan Ambon Rabu (1/4/2020) (Kontributor TribunAmbon.com/Adjeng)

Kepala Balai Diklat Keagamaan Ambon, Muis Riadi saat ditemui di kantornya mengatakan kemarin Rabu sudah memasuki hari ketiga karantina.

Sementara pihaknya memfasilitasi semua kebutuhan mereka selama berada di sini.

“Kami menanggung semua kebutuhan mereka selama di sini, jadi mereka juga bisa berhemat,” kata Riadi kepada TribunAmbon.com saat ditemui di kantor Balai Diklat Keagamaan, Rabu (1/3/2020).

DIa berkata kebutuhan para warga yang dikarantina ditanggung sepenuhnya balai.

Seperti makan tiga kali sehari, snack pagi dan sore, hingga kebutuhan perlengkapan mandi pun ditanggung.

Satu-satunya Pasien Positif COVID-19 Sembuh, Maluku 0 Kasus, Murad: Perjuangan Belum Selesai

Dia mengaku hingga saat ini diklat pimpinannya telah menampung hingga 136 tamu.

Namun saat ini tersisa 69 orang karena yang lainnya telah dipulangkan.

Alasannya karena hasil tes kesehatan dan proteksi selama satu kali 24 jam tidak ditemui adanya indikasi terpapar corona.

Tribunambon.com kemudian menyusuri lingkungan asrama, terpantau ada kran air yang dipasang di sudut-sudut asrama yang digunakan penghuni untukmencuci tangan dengan rutin.

Suasana rumah karantina Ambon di Balai Diklat Keagamaan Ambon saat dikunjungi TribunAmbon.com pada Rabu (1/3/2020)
Suasana rumah karantina Ambon di Balai Diklat Keagamaan Ambon saat dikunjungi TribunAmbon.com pada Rabu (1/3/2020) (Kontributor TribunAmbon.com/Adjeng)

Selain fasilitas di ruangan masing-masing, asrama yang tampak hijau dan asri ini juga memiliki lapangan olahraga bola volly hingga fasilitas gym.

Keadaan di asrama tampak tenang.

Pasien Positif Covid-19 di Maluku Sembuh, Murad Ismail: Perjuangan Lawan Corona Belum Berakhir

Ada yang bergurau dengan tetap menjaga jarak aman, ada yang bermain musik dan ada yang berjemur di sekitar taman asrama.

Tak lama mereka dikunjungi oleh PLT Kakanwil Provinsi Maluku, Jamaludin Bugis.

Dalam kunjungan itu, Jamaludin memberikan motivasi agar mereka semangat menjalani masa karantina selama maksimal 14 hari.

Setelah kunjungan itu, mereka lanjutkan dengan bermain volly di lapangan olahraga asrama Balai Diklat Keagamaan Kota Ambon itu.

Warga berkegiatan di rumah karantina Ambon di Balai Diklat Keagamaan Ambon, Rabu (1/4/2020)
Warga berkegiatan di rumah karantina Ambon di Balai Diklat Keagamaan Ambon, Rabu (1/4/2020) (Kontributor TribunAmbon.com/Adjeng)

Dikatakan Riadi, mereka yang dikarantina di sini merupakan pelaku perjalanan dari daerah terpapar covid-19 dan tidak menunjukan adanya gejala-gejala virus ini.

Update Virus Corona Ambon: Kabar Gembira, Satu-Satunya Pasien Positif Covid-19 Dinyatakan Sembuh  

Namun, sesuai aturan Pemerintah Daerah mereka tetap dikarantina selama maksimum 14 hari dan paling minimum 24 jam usai melakukan tes dan pantauan. (*)

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved